Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Perbedaan Bank dan Fintech Lending Menurut OJK

Walaupun sama-sama memberikan kredit kepada masyarakat, bank dan fintech lending ternyata memiliki perbedaan.
Karyawati bank menata uang dollar dan rupiah di kantor cabang PT Bank Mandiri Tbk. di Jakarta, Rabu (22/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawati bank menata uang dollar dan rupiah di kantor cabang PT Bank Mandiri Tbk. di Jakarta, Rabu (22/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank dan fintech lending saat ini menjadi dua sumber bagi masyarakat dalam meminjam dana, selain perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Namun, belum banyak yang mengerti apa saja perbedaan dalam melakukan pinjaman dana di bank dan fintech lending.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun resmi instagramnya @ojkindonesia menjabarkan 6 perbedaan bank dan fintech lending. Berikut perbedaannya:

Perbedaan Bank dan Fintech Lending
Jenis PerbedaanBankFintech Lending
Kegiatan usahaMenghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit dan pinjaman untuk korporasi, UMKM, konsumen, ritel, dan menjalankan berbagai transaksi pembayaran, serta penjualan produk investasi.Penyedia platfrom (website atau aplikasi) perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
Sumber dana pinjamanTabungan, deposito, giro, modal pemilik, dan penerbitan surat utang.Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkannya kepada pihak lain.
Pemberi pinjamanBank.Orang atau badan hukum sebagai pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending)
Risiko penyaluran pinjamanDitanggung bank.Ditanggung pemberi pinjaman.
Kewenangan pemberian restrukturisasiBank.Pemberi pinjaman (sebagai pemilik dana). Perusahaan fintech lending hanya dapat memberikan restrukturisasi pinjaman setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.
PengawasanPengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyarakat.Pengawasan terhadap penyelenggara fintech sebagai perantara (platform) dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : @ojkindonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper