Bisnis.com, JAKARTA - Perintah Gubernur Banten Wahidin Halim mengakhiri optimisme PT Bank Banten Tbk. (BEKS) untuk beroperasi sebagai entitas bank daerah. Uang senilai Rp1,7 triliun milik Negeri Para Jawara itu menguap seketika. Saat yang sama masyarakat berbondong-bondong menarik uang yang ditempatkan.
Terpuruknya kondisi likuiditas Bank Banten setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tertanggal 21 April. Inti dari keputusan itu yakni menunjuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) Kantor Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten. Dialihkan dari Bank Banten cabang Serang.