Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank BJB: Tingginya DPK Bank Banten Tidak Jadi Kendala Saat Merger

Pemimpin Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Widi Hartoto berpendapat bahwa tingginya dana pihak ketiga (DPK) yang ada di Bank Banten tidak menjadi kendala dalam rencana peleburan kedua perusahaan tersebut.
Gedung Bank Banten/bankbanten.co.id
Gedung Bank Banten/bankbanten.co.id

Bisnis.com, BANDUNG – Pemimpin Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Widi Hartoto berpendapat bahwa tingginya dana pihak ketiga (DPK) yang ada di Bank Banten tidak menjadi kendala dalam rencana peleburan kedua perusahaan tersebut.

Menurutnya, tingginya DPK yang dihimpun suatu perusahaan menandakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut makin besar karena masyarakat bersedia untuk menyimpan uang yang dimilikinya.

“Makin besar DPK tidak masalah bagi bank sepanjang dapat menyalurkannya dalam aktiva produktif seperti kredit yang sehat,” kata Widi kepada Bisnis, Senin (27/4/2020).

Adapun mengenai upaya BJB menyerap DPK yang dimiliki Bank Banten, kata Widi, tidak terdapat kendala apapun karena per Desember 2019 BJB sudah memiliki DPK sebesar Rp89 triliun dengan jumlah penyaluran kredit sebesar Rp81 triliun.

“Saat ini Letter of Intent sudah ditandatangani oleh kedua pemegang saham pengendali, masih terdapat langkah-langkah selanjutnya yang harus ditempuh, mulai dengan perjanjian kerjasama sampai dengan persiapan untuk due dilligence nya. Kita tempuh dulu langkah-langkah tersebut,” kata Widi.

Sebelumya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penggabungan atau merger PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB).

Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan rencana merger tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani pada Kamis (23/4/2020) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.

Pemenuhan kebutuhan likuiditas tersebut dapat dilakukan antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.

Dalam kesempatan terpisah, Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan dana yang akan digunakan untuk menggaji pegawai dan menyalurkan bantuan sosial yang tersimpan di Bank Banten sempat tidak bisa cair.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, sejak 2016 atau sebelum menjabat jadi Gubernur, dana pemerintah provinsi dan kas daerah disimpan di Bank Banten.  

Pada 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke Kabupaten Kota se-Provinsi Banten. Bank Banten juga diminta untuk segera menyalurkan kepada Kota dan Kabupaten. Sementara itu, penyaluran dana Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) kepada masyarakat membutuhkan juga perlu dilakukan percepatan.

Pada perkembangannya, DBH Pajak ke Kabupaten atau Kota dan hingga Selasa (21/4/2020) tetap belum disalurkan. Artinya, telah terjadi  gagal bayar untuk anggaran DBH Pajak Februari sebesar Rp181 Miliar dan Social Safety Net sebesar Rp709, 217 miliar.

“Makanya yang terbayang oleh saya sebagai Gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Sabtu (25/4/2020).

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, perlu segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). Tindakan ini sebagi bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran karena selama ini Kas Daerah tersimpan di Bank Banten.

Pemindahan RKUD ke BJB agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodir dan secepatnya tersalurkan. Dia pun meminta agar masyarakat tidak panik dan tidak harus lakukan penarikan dana secara besar-besaran (rush). Pasalnya, tindakan merger Bank Banten ke Bank BJB bukan langkah mematikan tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk Kas Daerah yang disimpan di Bank Banten.

“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper