Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Halo Nasabah, Begini Cara Minta Keringanan Kredit di Bank BRI

Debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, restrukturisasi berupa penurunan suku bunga diberikan perpanjangan waktu kredit.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Sunarso menjawab pertanyaan awak media sesuai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Sunarso menjawab pertanyaan awak media sesuai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menjelaskan sejumlah skema restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19.

Direktur Utama BRI Sunarso hal tersebut dalam rapat bersama Komisi VI DPR melalui video streaming pada Kamis (30/4/2020).

"Untuk usaha mikro, kecil, dan ritel, ada empat skema restrukturisasi," paparnya.

Pertama, debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, restrukturisasi berupa penurunan suku bunga diberikan perpanjangan waktu kredit.

Kedua, debitur yang mengalami penurunan omzet 30 persen - 50 persen, restrukturisasi berupa penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.

Ketiga, debitur yang mengalami penurunan omzet 50 persen - 75 persen, penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan, dan penundaan angsuran pokok hingga 12 bulan.

Keempat, debitur yang mengalami penurunan omzet 75 persen, penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Adapun, untuk konsumer, ada 3 skema restrukturisasi. Pembagiannya ialah debitur dengan penurunan penghasilan hingga 10 persen, penurunan penghasilan 10 persen - 30 persen, dan penurunan penghasilan lebih dari 30 persen.

Pertama, debitur dengan penurunan penghasilan hingga 10 persen diberikan keringanan perpanjangan waktu kredit maksimal 12 bulan. Pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.

Kedua, debitur penurunan penghasilan 10 persen - 30 persen restrukturisasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan. Pembayaran bunga lebih ringan.

Ketiga, debitur dengan penurunan penghasilan lebih dari 30 persen mendapat restrukturisasi penundaann pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Sementara itu, untuk nasabah menengah dan korporasi, ada 2 skema restrukturisasi yang disiapkan BRI. Pertama, untuk debitur dengan penurunan omzet hingga 20 persen dan tidak terdampak fluktuasi kurs, diberikan restrukturisasi penjadwalan angsuran pokok dan penurunan bunga.

Kedua, debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 20 persen dan/atau terdampak fluktuasi kurs, restrukturisasi berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

"Minimun sebesar CDM tetap dibayar, sisanya dilakukan deffered payment," imbuhnya.

Halo Nasabah, Begini Cara Minta Keringanan Kredit di Bank BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper