Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira! BPJAMSOSTEK Bakal Potong Iuran 90 Persen

BPJAMSOSTEK mendukung kebijakan pemerintah yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi virus Covid-19.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan siapkan relaksasi bagi peserta dengan memotong iuran sebesar 90 persen. Kebijakan tersebut akan segera berlaku setelah ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto menjelaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi virus Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi penyusunan regulasi tersebut.

"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan pemutusan hubungan kerja [PHK] dan memastikan pembayaran tunjangan hari raya [THR]," ujar Agus pada Kamis (30/4/2020).

Dia menjabarkan bahwa relaksasi akan diberlakukan bagi sejumlah program jaminan sosial yang disepakati bersama pemerintah. Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan dipotong 90 persen.

Menurut Agus, hal tersebut berarti pemberi kerja cukup membayarkan iuran sebesar 10 persen setiap bulannya. Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.

BPJAMSOSTEK merencanakan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) sebesar 30 persen setiap bulannya selama 3 bulan. Sisa 70 persen dari iuran tersebut dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan relaksasi khusus untuk iuran program Jaminan Hari Tua (JHT). Pemberi kerja dan pekerja akan tetap membayarkan iurannya sesuai regulasi yang berlaku.

"Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper