Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekerja dari Rumah, Apakah Pekerja tetap Terlindungi BPJAMSOSTEK?

BPJAMSOSTEK menyatakan bahwa proteksi tetap berlaku bagi peserta yang bekerja dari rumah, di mana pun tempatnya berada.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, yang kini disebut BPJAMSOSTEK, menyatakan bahwa proteksi tetap berlaku bagi peserta yang melakukan kerja dari rumah, di mana pun tempatnya berada.
 
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa proteksi bagi para pekerja tetap berlaku saat mereka bekerja dari rumah (work from home/WFH). Hal tersebut berlaku dalam kondisi darurat pandemi virus corona saat ini.
 
Utoh menjabarkan bahwa pada prinsipnya, para peserta tetap bekerja saat WFH sehingga mendapatkan proteksi dari BPJAMSOSTEK. Risiko yang diproteksi pun tetap sama, yakni yang berkaitan dengan pekerjaan, meskipun berlokasi di rumah. 
 
"Prinsipnya sama dengan perlindungan di kantor, cuma pindah tempat. Kalau di kantor kerja di depan komputer misalnya, di rumah juga kan di depan komputer, risikonya yang berkaitan dengan pekerjaan," ujar Utoh kepada Bisnis, Senin (4/5/2020).
 
Utoh mencontohkan, jika peserta BPJAMSOSTEK terpeleset di kamar mandinya maka dia tetap bisa mendapatkan proteksi karena masih berada di wilayah kerja dan waktu kerja. Lain halnya jika peserta itu terjatuh saat memperbaiki genting, sesuatu yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya, maka tidak akan mendapatkan proteksi.
 
Menurut Utoh, proteksi tersebut diberikan bagi pekerja di mana pun rumahnya berada. Misalnya, pekerja yang sehari-harinya menetap di kamar kontrakan di Jakarta tetapi melakukan WFH di Bandung, dia tetap mendapatkan proteksi dari BPJAMSOSTEK.
 
"Kuncinya dari arahan perusahaan yang menugaskan karyawannya untuk bekerja dari rumah, lokasi rumahnya di mana itu tidak menjadi masalah. Di rumah juga dia bukan liburan kan, tetapi bekerja?" ujar Utoh.
 
Adapun, proteksi tersebut berlaku selama jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Utoh menjelaskan bahwa kebijakan selama WFH tersebut diberlakukan agar peserta dapat tetap mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper