Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Pastikan Semua Warga Dapat Jaminan Pelayanan Kesehatan Covid-19

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan seluruh penduduk Indonesia yang terjangkit virus corona akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, meskipun bukan merupakan peserta program Jaminan Kesehatan atau JKN.
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan seluruh penduduk Indonesia yang terjangkit virus corona akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, meskipun bukan merupakan peserta program Jaminan Kesehatan atau JKN.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi siapapun yang terjangkit Covid-19.

"Kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan publik ini di antaranya adalah seluruh penduduk Indonesia, tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN, atau peserta BPJS Kesehatan, atau pun bukan," ujar Budi kepada Bisnis, Jumat (8/5/2020).

Seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah karena penyebaran virus tersebut merupakan pandemi. Bahkan, menurut Budi, warga negara asing yang berada di Indonesia pun akan turut ditanggung biaya perawatannya jika terjangkit virus corona.

"Bahkan warga negara asing pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat Covid-19 itu pun akan dijamin oleh pemerintah," ujarnya.

Biaya pelayanan kesehatan untuk para pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran Kementerian Kesehatan, bukan melalui BPJS Kesehatan seperti halnya program JKN.

Meskipun begitu, BPJS Kesehatan turut terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan bagi pasien terjangkit virus corona.

Penugasan tersebut tercantum dalam surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bernomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper