Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasang Badan, BI Borong SBN Pemerintah Rp23,9 Triliun

Pembelian SBN tersebut sesuai dengan UU No 2/2020 untuk Penanganan Pademi Virus Corona (Covid-19).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -  Bank Indonesia tercatat telah membeli surat berharga negara (SBN) yang dikeluarkan pemerintah di pasar perdana sebesar Rp23,9 triliun.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pembelian SBN tersebut sesuai dengan UU No 2/2020 untuk Penanganan Pademi Virus Corona (Covid-19).

"Total SBN yang dibeli BI di pasar Perdana sejak 21 April hingga 18 Mei sebesar Rp23,9 triliun. Ini sudah sesuai dengan UU 2/2020," katanya saat konferensi pers virtual, Kamis (28/5/2020).

Mengacu pada keputusan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, pembelian SUN/SBSN oleh BI di pasar perdana berdasarkan praktik umum dan melalui mekanisme pasar untuk menjaga tata kelola. Ada tiga tahap yang dilakukan BI, yaitu non-competitive bidder, green shoe options, dan private placement.

Tercatat, BI telah lima kali mengikuti lelang SBN di pasar perdana, yaitu 21-22 April pembelian sebesar Rp4,6 triliun, 28-29 April Rp9 triliun, 5-8 Mei Rp7,3 triliun, 12 Mei Rp1,7 triliun, dan 18 Mei Rp1,1 triliun.

"Pembelian di Pasar Perdana dan GSO Rp20,3 triliun. Sementara itu, untuk private placement Rp3,6 triliun," jelasnya.

Sementara itu, SBN yang dibeli BI di pasar sekunder untuk stabilisasi pasar selama pandemi Covid-19 Rp166,2 triliun.

Perry mengungkapkan posisi kepemilikan SBN oleh BI per 26 Mei 2020 sebesar Rp443,48 triliun.

Seperti diketahui, Pasal 16 ayat (1) c UU 2/2020 menyebutkan BI diberikan kewenangan untuk membeli surat utang negara/surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN/SBSN yang diterbitkan untuk tujuan tertentu khususnya dalam rangka pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper