Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuartal II Fase Penting, Bank Harus Jaga Aset Agar Tak Jadi Kredit Bermasalah

Chief Economist Bank PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ryan Kiryanto mengatakan kinerja bank pada kuartal pertama tahun ini masih relatif stabil karena belum banyak terdampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Chief Economist Bank PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ryan Kiryanto mengatakan kinerja bank pada kuartal pertama tahun ini masih relatif stabil karena belum banyak terdampak pandemi Covid-19.

Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, maka kinerja rata-rata emiten perbankan terlihat sangat jomplang.

Menurut Ryan, karena bank mengikuti arah gerak bisnis dunia usaha, maka dengan pola pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membentuk kurva V, kemungkinan kinerja perbankan juga akan ikut membentuk kurva V. Sehingga, dia memperkirakan industri perbankan akan mengalami penurunan kinerja yang paling dalam pada kuartal II/2020.

“Kinerja bank full year, mungkin ada sebagian besar yang masih bisa mencetak pertumbuhan, tapi single digit. Ada sebagian bank lagi karena peningkatan kredit bermasalah besar, cetak laba saja sudah bisa syukur, pertumbuhannya pasti akan lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2020).

Oleh karenanya, menurut Ryan, saat ini adalah fase yang penting untuk bank bertahan agar bisa melalui masa sulit hingga akhir tahun. Pasalnya, tidak ada ukuran kapan pandemi akan selesai dan fase ‘new normal’ pun disikapi secara berbeda-beda oleh berbagai pihak.

Ryan mengatakan, untuk menjaga kinerja agar tetap tumbuh positif, maka bank harus menjaga kualitas aset. Total aset bank yang sebagian besar adalah kredit, harus benar-benar dijaga.

“Khususnya kredit yang masih dalam kondisi lancar, jangan sampai menjadi downgrade. Kemudian kredit special mention, juga jangan sampai jatuh jadi NPL (nonperforming loan),” tururnya.

Sementara itu, Ryan menambahkan, bank juga harus beri perhatian ekstra pada kredit yang sudah menjadi NPL karena aturan relaksasi kredit debitur dalam POJK 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Desease 2019, hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.

“Bank memang berkejaran dengan waktu untuk secepatnya menyelesaikan restrukturisasi pembiayaan ini dengan cepat, cermat dan tepat, juga dengan tata keloa yang baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper