Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 Bps, Nasabah Mesti Cek Tingkat Bunga Sekarang!

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum dengan simpanan rupiah menjadi 5,50 persen.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan mengimbau nasabah untuk memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan yang saat ini telah turun 25 basis poin.

Tingkat bunga penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bank umum dengan simpanan rupiah menjadi sebesar 5,50 persen, sedangkan simpanan valuta asing menjadi sebesar 1,5 persen. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan rupiah menjadi 8 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan apabila tingkat suku bunga nasabah melebihi tingkat bunga LPS, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS. Selain nasabah yang harus memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS, bank juga diminta untuk secara terbuka memberikan informasi penurunan suku bunga penjaminan ini pada nasabah maupun pengumuman yang mudah diakses masyarakat.

"Bank untuk terus memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka melindungi nasabah dam juga kepercayaan nasabah sendiri," paparnya dalam keterangan resmi LPS yang dikutip Bisnis, Minggu (31/5/2020).

Menurut Halim, penurunan tingkat bunga penjaminan ini dilakukan untuk memberi dukungan pada perbankan dalam mengelola simpanan. Tingkat bunga penjaminan LPS tersebut akan berlaku mulai 30 Mei 2020 sampai 30 September 2020.

LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 kali dalam setahun yakni pada Januari, Mei, dan September. Namun, rapat dewan Komisioner LPS dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kondisi keuangan yang signifikan.

"Kami berharap perbankan tetap memperhatikan kondisi dan prospek likuiditas baik yang di atur Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," lanjut Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper