Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Perusahaan "Fintech" Lindungi Data Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pelaku teknologi finansial atau atau financial technology (fintech), khususnya bidang peer to peer lending (P2P) agar dapat melindungi data para nasabah dari risiko kebocoran.
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pelaku teknologi finansial atau atau financial technology (fintech), khususnya bidang peer to peer lending (P2P) agar dapat melindungi data para nasabah dari risiko kebocoran.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menjelaskan pelaku tekfin harus memerhatikan keamanan transaksi dan keamanan data nasabah yang diberikan kepada penyelenggara teknologi finansial (tekfin). 

"[Keamanan data] ini penting karena seperti diketahui dari berita beredar beberapa waktu terakhir, soal keamanan data, kami tidak ingin di fintech ada data dijual, supaya itu harus ada keamanan data berstandar internasional, jadi tidak hanya ISO 9001 tentang pelayanan tapi juga harus dipastikan data aman sepanjang masa," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (2/6/2020).

Peringatan ini disampaikan OJK, khususnya kepada 8 pelaku tekfin yang baru mengantongi izin resmi sejak Mei 2020 lalu. Menurut Munawar, sebelum otoritas mengeluarkan izin permanen kepada tekfin, ada proses panjang yang harus dilalui penyelenggara dengan waktu sekitar satu tahun.

Selama proses tersebut, OJK betul-betul memastikan pelaku tekfin ini siap untuk berjuang ke depan, serta diuji seberapa besar kemampuannya dalam perlindungan konsumen, sehingga diakuinya mengapa proses perizinan ini berbeda dengan proses pendaftaran fintech.

"Kami juga mengingatkan setelah berizin ini, pastikan ada kerja sama asuransi kredit dan antisipasi risiko pembiayaan dapat dijaga dengan baik, serta seluruh penagihan setelah 90 hari jatuh tempo itu tidak bisa lagi dilakukan oleh internal perusahaan tapi harus oleh pihak lain yaitu eksternal," ujarnya.

Adapun sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan ada sebanyak delapan perusahaan tekfin peer-to-peer lending berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, ke delapan tekfin  tersebut adalah Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT. Alami Fintek Sharia).

Dengan tambahan delapan platfom yang baru mendapat izin tersebut, sampai saat ini terdapat 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan. Sisanya masih berstatus terdaftar di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper