Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 5,3 Juta Debitur Bank Dapat Keringanan Kredit, Didominasi UMKM

Restrukturisasi merupakan langkah awal untuk memberikan insentif bagi perbakan untuk tidak membentuk pencadangan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit bank milik 5,3 juta debitur mencapai Rp517,2 triliun hingga 26 Mei 2020.

Berdasarkan jumlah debitur, perbankan lebih banyak memberikan keringanan kepada nasabah UMKM, yaitu sebanyak 4,55 juta, sedangkan non-UMKM sebanyak 0,78 juta nasabah.

Dari nilai tersebut, sebanyak Rp250,6 triliun di antaranya adalah debitur UMKM, dan Rp266,5 triliun merupakan non-UMKM. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa restrukturisasi tersebut merupakan langkah awal untuk memberikan insentif bagi perbakan untuk tidak membentuk pencadangan.

Dia menjelaskan bahwa sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 bank tidak perlu membentuk pencadangan bila suatu kredit telah masuk dalam skema restrukturisasi. “Karena restrukturisasi ini langsung masuk kategori lancar,” kata Wimboh usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (3/6/2020).

Skema restrukturisasi ditentukan oleh masing-masing bank sesuai dengan kemampuan bank itu sendiri dan juga debiturnya. Aturan resktrukturisasi itu bersifat sangat fleksibel.

Adapun seperti diketahui, OJK akan meminta pencadangan setiap kredit bermasalah. Saat ini banyak debitur yang terdampak pandemi Covid-19 dan akhirnya kesulitan membayar bunga maupun pokok.

Restrukturisasi seperti yang diatur dalam POJK tersebut bisa dalam bentuk mengurangi bunga dan pokok serta perpanjangan jangka waktu jatuh tempo. Namun otoritas telah menekankan restrukturisasi hanya dapat dilakukan kepada debitur dengan status lancar sebelum masa pandemi Covid-19. Artinya debitur kesulitan pembayaran bunga atau cicilan betul disebabkan oleh pandemi, bukan kondisi perusahaan yang memang buruk.

Sementara itu selain bank, hingga 31 Mei 2020, lembaga pembiayaan mencatat kredit restrukturisasi sebesar Rp75,08 triliun dari 2,4 juta kontrak. Sebanyak 583.000 kontrak masih dalam proses persetujuan restrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper