Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DSN MUI Jelaskan Akad Ijab Kabul Transaksi di Fintech Sesuai Syariah

Anggota DSN MUI Bagus Teguh menjelaskan ada beragam pendapat tentang akad ijab kabul transaksi, salah satunya dari Imam Nawawi.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA-- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia memastikan setiap akad transaksi di layanan keuangan syariah, termasuk di platform finansial teknologi atau fintek syariah, telah memenuhi kaidah dan aturan syariah.

Anggota DSN MUI Bagus Teguh menjelaskan ada beragam pendapat tentang akad ijab kabul transaksi, salah satunya dari Imam Nawawi.

"Dari pendapat Imam Nawawi salah satu akad ijab kabul bisa melalui urf, atau kebiasaan masyarakat. Contohnya cara-cara yang disepakati adalah penggunaan tulisan dijual atau pemasangan harga barang, sebagai ijab kabulnya adalah persetujuan membayar atau melunasi tagihan dari transaksi yang dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (9/6/2020).

Kemudian pada platform digital seperti yang berkembang pada saat ini, termasuk di fintek syariah, peminjam dana telah menyatakan setuju untuk melakukan transaksi peminjaman dana senilai tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Persetujuan itu bisa dilakukan dengan cara peminjam atau borrower menekan tombol "oke" atau setuju mengajukan pinjaman dana kepada fintek syariah, sehingga akad ijab kabul telah terpenuhi sebagai salah satu syarat terjadinya transaksi syariah.

Dia menjelaskan secara umum ada enam model pembiayaan berbasis fintek atau teknologi informasi yang berdasarkan prinsip syariah.

Pertama yaitu pembiayaan anjak piutang. Kedua, pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga. Ketiga, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara online.

Keempat, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara online dengan pembayaran melalui penyelenggara payment gateway. Kelima, pembiayaan untuk pegawai dengan skema potong gaji. Keenam, pembiayaan berbasis komunitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper