Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tempat Tidur Kurang, BPJS Kesehatan Dinilai Belum Siap Terapkan Kelas Standar

Penerapan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan dinilai belum dapat dilakukan seiring adanya risiko penumpukan peserta yang belum terakomodir oleh kapasitas ruangan perawatan.
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan kelas standar bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dinilai belum dapat dilakukan seiring adanya risiko penumpukan peserta yang belum terakomodir oleh kapasitas ruangan perawatan.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay menilai bahwa bahwa rencana penerapan kelas standar berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mempertahankan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Adanya kelas standar menurutnya membuat besaran iuran dapat diterapkan secara merata.

Meskipun begitu, Saleh menilai bahwa penerapan kelas standar tersebut belum memiliki dasar yang kuat. Hal tersebut salah satunya tercermin dari jumlah tempat tidur standar yang belum mencukupi apabila terdapat lonjakan jumlah peserta kelas III, baik karena kenaikan iuran maupun berlakunya kelas standar.

"Titik kesiapan memberlakukan satu kelas bagaimana? Ujung-ujungnya semua daftar ke Kelas III [atau yang ditetapkan sebagai kelas standar], kalau ada perubahan semua ke Kelas III, cukup enggak rasionya [tempat tidur kelas tersebut]?" ujar Saleh dalam rapat bersama BPJS Kesehatan, Kamis (11/6/2020).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, saat ini terdapat sekitar 270.000 tempat tidur di seluruh rumah sakit. Dari jumlah tersebut, 47 persen di antaranya atau sekitar 127.000 merupakan tempat tidur yang sesuai standar perawatan Kelas III.

Saleh mempertanyakan kecukupan jumlah tempat tidur Kelas III itu dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 260 juta orang, dan total peserta BPJS Kesehatan sebanyak 220,6 juta. Adanya pandemi pun membuat sebagian tempat tidur digunakan untuk pasien Covid-19, sehingga mengurangi porsi untuk pasien umum.

Selain kapasitas tempat tidur, adanya kelas standar pun membuat peserta akan membayarkan iuran dalam besaran yang sama, tetapi bisa menambah bayaran jika menginginkan ruang perawatan yang lebih baik. Hal tersebut menurutnya mengurangi esensi gotong royong dari BPJS Kesehatan.

"Kalau ada perubahan semuanya kelas III, kelas standar, begitu mau dirawat [di atas standar kelas III] kan dia nambah [bayaran], sementara iurannya tetap sedikit. Itu menghilangkan prinsip gotong royong," ujarnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penambahan jumlah kapasitas tempat tidur bagi sesuai standar kelas III. Hal tersebut dilakukan sesuai masukan Komisi IX DPR untuk mengantisipasi lonjakan peserta kelas III pasca kenaikan iuran.

"Regulasi hanya dipersyaratkan 30% [tempat tidur standar kelas III dari total tempat tidur]. Pada waktu itu Menteri berharap mendekati 60 persen, supaya perubahan itu [karena kenaikan iuran] bisa terpenuhi," ujar Bambang dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menilai bahwa penambahan jumlah tempat tidur itu dilakukan sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Rencana penerapan kelas standar pun disiapkan sebelum pandemi, sesuai amanat Undang-Undang 40/2020 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, penerapan kelas standar akan dilakukan secara bertahap. Harapannya penerapan secara menyeluruh telah terjadi pada 2022.

Choesni menjelaskan bahwa saat ini DJSN bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, terkait jumlah kelas yang akan ada dari sistem kelas standar. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut belum ditetapkan, sehingga belum tentu kelas standar akan terdiri dari satu kelas.

"Kami belum bisa memastikan [mengenai kelas standar], tapi waktu itu kami menganggap ada dua kelas, yaitu untuk Penerima Bantuan Iuran [PBI] dan non PBI. Kami juga sedang membahas kebutuhan kelas III, takutnya ada kebutuhan kelas III yang banyak, apakah sudah siap [dengan adanya kelas standar itu]," ujar Choesni.

Menurut Choesni, penerapan kelas standar harus melalui kajian yang matang karena akan berkaitan dengan ketersediaan tempat tidur. Oleh karena itu, selain pemangku kepentingan, dia pun membuka dialog dengan asosiasi perusahaan rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper