Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Defisit BPJS Kesehatan Sentuh Rp6,54 Triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mencatatkan posisi gagal bayar Rp6,54 triliun pada hari ini
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mencatatkan posisi gagal bayar Rp6,54 triliun pada hari ini. Badan tersebut memperkirakan defisit bisa ditekan hingga Rp185 miliar pada akhir tahun jika tidak terdampak pandemi virus corona.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan bahwa pada hari ini, Kamis (11/6/2020), posisi defisit badan tersebut sebesar Rp6,54 triliun. Angka tersebut memiliki hari keterlambatan atau waktu utang maksimum 28 hari kalender.

"Di sisi penerimaan, kami akan menerima [iuran] Penerima Bantuan Iuran [PBI] selama satu bulan, kemungkinan pada tanggal 15 Juni 2020, walaupun awalnya kami mengusulkan [iuran PBI dibayarkan] dua bulan," ujar Kemal dalam rapat dengar pendapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (11/6/2020) malam.

Dia menjelaskan bahwa setiap bulannya, BPJS Kesehatan menerima pembayaran iuran PBI sebesar Rp4,1 triliun dari pemerintah. Jumlah tersebut merupakan iuran dari 96,8 juta orang peserta PBI yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN).

Kemal menjelaskan bahwa permohonan pembayaran iuran PBI selama dua bulan itu agar BPJS Kesehatan bisa memperoleh Rp8,2 triliun, sehingga posisi gagal bayar saat ini bisa diselesaikan. Hal tersebut menurutnya akan membuat arus kas dalam sisa tahun berjalan tetap lancar, meskipun defisit belum teratasi.

"Kami mengharapkan agar tutup buku pada Juni semua gagal bayar bisa kami lunasi," ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan arus kas BPJS Kesehatan masih bisa berjalan dengan normal. Badan itu pun sedang menyiapkan alokasi dana dalam dua atau tiga hari, karena pada Senin (15/6/2020) mereka akan membayarkan kapitasi rumah sakit senilai Rp1 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa kenaikan iuran membuat pendapatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat. Hal tersebut dinilai dapat membantu pembayaran klaim ke rumah sakit sehingga masalah gagal bayar tidak semakin berlarut.

"Setelah menghitung berbagai tren yang ada, kami melihat proyeksi arus kas. Dengan adanya   Perpres 64/2020, pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit Rp185 miliar," ujar Fachmi dalam kesempatan yang sama.

Lain halnya, jika putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembalan kenaikan iuran pada awal 2020 terjadi tanpa adanya implementasi Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan diproyeksikan akan mengalami defisit hingga Rp3,97 triliun.

Adapun, Fachmi menilai bahwa jika tidak ada gugatan terhadap MA atau Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan tetap berlaku, BPJS Kesehatan justru diperkirakan akan surplus hingga Rp3,79 triliun

"Perpres [64/2020] ini tujuannya bukan hanya mengatasi defisit. Mengatur lebih luas mengenai hal-hal fundamental, seperti substansi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN], di dalamnya Kebutuhan Dasar Kesehatan [KDK], kelas standar, diatur secara signifikan. Ini upaya memperbaiki ekosistem[program JKN]," ujar Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper