Kemenkeu-OJK Sepakati SKB Bank Jangkar dan Subsidi Bunga

Bank jangkar telah dapat beroperasi maksimal dengan disepakatinya surat keputusan bersama (SKB) antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan surat keputusan bersama (SKB) Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah berlaku. Dengan terbitnya beleid anyar itu maka bank yang kesulitan likuiditas dapat segera mengajukan proposal. 

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan dengan keluarnya aturan bersama ini maka bank, pegadaian, hingga bank perkreditan rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah jika kesulitan likuiditas sudah dapat mengajukan proposal kepada bank peserta yang ditunjuk.

Konten Premium Terbaru