Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Hylmun Izhar

Ekonom Senior Bank Pembangunan Islam

Sebelum bergabung dengan Bank Pembangunan Islam, Hylmun Izhar adalah dosen di Markfield Institute of Higher Education (MIHE), Leicester, Inggris dengan mata kuliah Instrumen Keuangan, Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Islam.

Lihat artikel saya lainnya

Nasib Keuangan Syariah Global Pascapandemi Covid-19 Tergantung 5 Faktor Ini

Industri keuangan syariah masih mendompleng pada sistem dan tatanan kelembagaan keuangan konvensional, baik di sektor perbankan syariah maupun pasar modal. Nasib industri keuangan syariah global pasca pandemi Covid-19 tergantung lima faktor ini.
Layanan Syariah LinkAja. istimewa
Layanan Syariah LinkAja. istimewa

Apakah produk keuangan syariah sudah islami? Pertanyaan ini kerap saya dapatkan ketika mengadakan kunjungan bisnis ke negara-negara anggota Bank Pembangunan Islam yang terbentang di empat benua.

Nyaris tidak mungkin mengabaikan persepsi publik yang masih menyangsikan ‘kesyariahan’ produk keuangan syariah dan beranggapan bahwa industri keuangan syariah belum sepenuhnya berhasil memenuhi janjinya pada pemenuhan aspek keadilan (fairness), kesetaraan (equity) dan inklusi (inclusion).

Terlebih lagi, hasil studi empiris kami (Izhar dan Munkin, 2020) di empat belas negara menunjukan ketika industri keuangan syariah telah menjadi kekuatan nyata di pasar keuangan, industri ini berperan menciptakan produk keuangan baru yang tidak hanya menambah biaya transaksi, tapi juga berperan dalam proses yang oleh Stiglitz (2015) disebut sebagai finansialiasi ekonomi.

Fenomena yang tidak mengejutkan sebenarnya, sebab industri keuangan syariah masih mendompleng pada sistem dan tatanan kelembagaan keuangan konvensional, baik di sektor perbankan syariah maupun pasar modal (capital market).

Atas stigma dan realita tersebut, industri keuangan syariah seakan ber-metamorfosis. Karena itu sebelum datangnya wabah Covid-19, tren yang mulai nampak adalah bergesernya instrumen keuangan syariah yang lebih ramah sosial ekonomi dengan menggabungkan proposisi komersial dengan dampak inklusi keuangan dan sosial.

Kohesi tak terelakkan mulai terwujud antara lembaga komersial dan lembaga atau platform berlandaskan tujuan sosial seperti zakat, wakaf, keuangan mikro, dan SRI (socially responsible investment).

Kita boleh berbangga, Indonesia menjadi pelopor diterbitkannya sovereign green sukuk dan sebelumnya telah ada waqf linked sukuk. Ide dasar dari tren ini sebenarnya adalah menciptakan sistem keuangan dan ekonomi yang lebih inklusif, tangguh dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dengan dampak sosial maksimum.

Di tengah usaha industri keuangan syariah menampakkan sisi ‘humanis’ dan inklusif-nya, Covid-19 memporak-porandakan pilar kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Industri keuangan syariah juga terkena dampaknya. Antisipasi terhadap perlambatan siklus ekonomi yang dipercepat oleh dampak Covid-19 telah memperburuk kualitas pembiayaan dan sumber pendanaan yang terbatas, menempatkan tekanan yang lebih besar pada likuiditas lembaga keuangan, khususnya bank.

Dalam iklim saat ini, sektor perbankan syariah mengalami penurunan margin, bersama dengan pertumbuhan pembiayaan yang melambat diiringi peningkatan aset bermasalah, yang ujungnya menurunkan profitabilitas. Di sisi lain, likuiditas bank syariah yang tertekan akan membuat mereka akan terseok-seok dalam meluncurkan pembiayaan atau memenuhi kewajiban jangka pendek para nasabahnya.

Untungnya Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dari dampak Covid-19. Bank dapat melakukan restrukturisasi, sehingga non-performing finance (NPF) bisa ditekan.

Di pasar sukuk global, meskipun aktivitas sukuk menguat dalam dua bulan pertama 2020 sebesar US$ 8,6 miliar, dibandingkan dengan US$ 5,8 miliar pada periode yang sama 2019, pandemi telah membuat aktivitas penerbitan sukuk internasional terhambat. Belum lagi ditambah dengan kombinasi harga minyak yang anjlok, gangguan ekonomi, masalah kesehatan, lockdown dan ketidakpastian investor.

Di level corporate sukuk, Dubai Islamic Bank (DIB) menjadi bank syariah pertama berskala global yang menunda penerbitan sukuk sebesar US$750 juta. Para emiten ber-rating rendah, apalagi yang exposure nya banyak di industri perjalanan, pariwisata, dan belanja konsumen akan paling menderita. Emiten yang berbasis di Oman atau Bahrain, ditambah beberapa di Dubai, sudah mulai menghadapi tantangan dalam menghadapi restrukturisasi utang jatuh tempo.

Di Arab Saudi, meski ada paket stimulus finansial sekitar US$32 miliar, perusahaan-perusahaan Saudi mulai mendapat pukulan ekonomi yang signifikan, terutama setelah penutupan wisata umrah.

Lalu bagaimana prospek tatanan industri keuangan syariah pasca Covid-19? Hemat saya, setidaknya ada lima dimensi yang akan berperan. Pertama, evolusi pranata sosial. Hal ini akan berdampak pada cara pandang hidup dan pergeseran preferensi sosial di mana interaksi ekonomi dan keuangan menjadi bagian darinya. Pandemi saat ini telah mengajarkan kepada kita welas asih, solidaritas, dan kemakmuran bersama tanpa memandang latar belakang negara, etnis, dan agama.

Belajar dari nilai-nilai tersebut, bukan tidak mungkin komunitas global akan mempertanyakan eksistensi dan relevansi dari sistem dan tatanan kelembagaan keuangan yang telah menghasilkan apa yang disebut El-Erian (2016) sebagai ketimpangan (inequality) trifecta, yakni ketimpangan 1) pendapatan (income), 2) kekayaan (wealth), dan kesempatan (opportunities).

Kedua, perubahan metode berbisnis diiringi dengan meluasnya digitalisasi. Seiring dengan poin pertama diatas, ditambah dengan meluasnya digitalisasi, cara berbisnis, metode kerja, dan transaksi keuangan juga dapat berubah drastis. Otomasi proses produksi dan proses transaksi keuangan akan terjadi hanya dalam hitungan sepersekian detik. Bagi keuangan syariah, ini akan menimbulkan wilayah tantangan baru yang harus diimbangi dengan ide-ide segar fikih muamalah kontemporer.

Ketiga, kemunculan jenis aset-aset baru. Realitas akan era digital baru akan mengubah pengertian aset. Konsekuensinya, lanskap dan building block kontrak keuangan syariah akan menemukan keseimbangan baru. Karakterisasi ‘DNA’ aset akan menjadi penting untuk menentukan parameter syariah sebuah transaksi keuangan syariah.

Keempat, prospek lahirnya mata uang global baru. Momentum kelahiran mata uang global baru yang mengancam eksistensi fiat money tidak bisa dinegasikan. Kombinasi cryptocurrency dan teknologi block chain akan kian menemukan momentumnya. Kelima, pergeseran tren dari globalisasi menjadi regionalisasi.

Pandemi telah mengungkap ketergantungan dunia yang cukup akut terhadap China yang mengendalikan sepertiga rantai pasokan global. Hal ini dapat memicu restrukturisasi besar-besaran terhadap mata rantai produksi dan sumber daya agar lebih dekat kepada pengguna akhir.

Perusahaan juga akan lebih terpacu untuk melokalkan atau membuat regionalisasi rantai pasokan mereka. Dalam konteks keuangan syariah dan pengembangan industri halal, ini menjadi pembuka jalan bagi realisasi efektif kerjasama Selatan-Selatan di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hylmun Izhar
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper