Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6,27 Juta Debitur Dapat Restrukturisasi Kredit per 15 Juni 2020

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, hingga 15 Juni 2020 sudah ada 102 bank yang mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi kredit. Dari jumlah tersebut, potensi restrukturisasi kredit adalah sebanyak 15,29 juta debitur dengan outstanding kredit mencapai Rp1.352,52 triliun.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi restrukturisasi perbankan hingga 15 Juni 2020 mencapai 6,27 juta debitur dengan outstanding kredit Rp655,84 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, hingga 15 Juni 2020 sudah ada 102 bank yang mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi kredit. Dari jumlah tersebut, potensi restrukturisasi kredit adalah sebanyak 15,29 juta debitur dengan outstanding kredit mencapai Rp1.352,52 triliun.

Sementara itu, realisasi restrukturisasi kredit hingga 15 Juni 2020 terdiri atas sektor UMKM sebanyak 5,17 juta debitur dengan outstanding kredit Rp298,86 triliun. Sisanya, yakni sektor non-UMKM sebanyak 1,10 juta debitur dengan nilai outstanding kredit Rp356,98 triliun.

"Perkembangan restrukturisasi dilaporkan ke OJK tiap minggu per bank per jenis kredit, jadi kami punya data lengkap untuk ini," katanya dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan dan PPN, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, dari segi likuiditas, secara umum masih mencukupi pasar. Hal itu salah satunya berkat kebijakan Bank Indonesia yang melakukan relaksasi berkaitan dengan likuiditas seperti giro wajib minimum (GWM) dan pembelian surat-surat berharga.

Apalagi, Bank Indonesia juga sudah menurunkan suku bunga acuan menjadi 4,25% sehingga memberikan amunisi yang cukup bagi perbankan nasional. Namun, kebijakan ini harus disertai dengan penurunan deposito korporasi karena jika tidak dilakukan akan memberatkan perbankan yang akan membuat biaya dana semakin besar.

"Ini memberikan kekuatan lebih yang memberikan agregat di perbankan maupun sektor keuangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper