Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 40.720 Nasabah di Sultra Dapat Keringanan Kredit, Nilainya Rp2,17 Triliun

Secara keseluruhan debitur di Sulawesi Tenggara yang terdampak Covid-19 tercatat sebanyak 90.808 orang dengan nilai kredit Rp5,07 triliun.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak lebih dari 40.000 debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara disetujui pengajuan keringanan kreditnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra menyampaikan sebanyak 40.720 debitur bank dan perusahaan pembiayaan telah mendapatkan keringanan cicilan akibat terdampak Covid-19.

Kepala OJK Sultra Moh Fredly Nasution mengatakan bahwa secara keseluruhan debitur yang terdampak Covid-19 tercatat sebanyak 90.808 orang dengan nilai kredit Rp5,07 triliun.

"Dari jumlah debitur tersebut, sebanyak 50.088 orang mengajukan restrukturisasi dengan nominal Rp2,90 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, debitur yang telah disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 40.720 debitur dengan kredit senilai Rp2,17 triliun," kata Fredly dilansir Antara, Kamis (25/6/2020).

Fredly mengungkapkan seluruh debitur yang telah disetujui restrukturisasi kredit tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan OJK.

Dia menjelaskan bahwa debitur tersebut merupakan nasabah dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sultra. Hingga saat ini jumlahnya sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Sebelumnya, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 dengan tujuan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan, serta menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dengan baik.

“Kami berhadap debitur yang belum melaporkan dapat segera melaporkan dan seluruh PUJK bisa membantu proses ini lebih cepat, terutama mereka nasabah yang menjadi sasaran. Namun, tentu asas prudential tetap harus dikedepankan," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper