Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Komisi XI Soroti Kekuatan Hukum Penempatan Uang Negara di Himbara

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menilai penguatan landasan hukum terkait dengan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank-bank BUMN perlu memiliki landasan hukum yang kuat.
Menteri BUMN Eric Thohir dalam konferensi pers terkait dengan penunjukkan bank Himbara sebagai bank mitra umum pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (24/6/2020)/ Istimewa
Menteri BUMN Eric Thohir dalam konferensi pers terkait dengan penunjukkan bank Himbara sebagai bank mitra umum pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (24/6/2020)/ Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah menjelaskan secara rinci landasan hukum terkait penempatan uang negara ke bank umum.
Andreas melihat konsep yang dilakukan Menkeu adalah memindahkan kas negara yang disimpan di bank sentral ke bank umum. 
Padahal, sesuai mekanisme yang ada, penempatan duit negara ke bank umum biasanya dilakukan dalam rangka penugasan dengan rekening saldo berada di angka 0.
"Jadi memperkuat landasan hukumnya yang sangat penting," kata Andreas di DPR, Senin (29/6/2020).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan kalaupun pemerintah belum memiliki landasan hukumnya, hal ini akan menjadi menarik. Pemerintah perlu memastikan soal pengelolaan dana senilai Rp30 triliun yang diguyur ke bank milik negara.
"Kenapa kebijakan complementary dilakukan, tentunya ada alasannya, saya kira perlu disampaikan kenapa muncul kebijakan ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan ketentuan terkait mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam percepatan ekonomi nasional (PEN).
Ketentuan yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020, otoritas fiskal bank mitra yang dijadikan untuk menempatkan uang negara harus memberikan remunerasi  kepada pemerintah.
Bentuk remunerasi yang diberikan adalah imbal hasil atau bunga yang paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia. 
Remunerasi Penempatan Uang Negara dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo.
Adapun, rumus perhitungan besarnya tingkat bunga penempatan uang negara yakni nominal bunga sama dengan pokok penempatan dikali tingkat bunga penempatan dan dikali jumlah hari kalender (365 hari).
"Remunerasi disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis penjelasan beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (23/6/2020).
Selain remunerasi, dalam beleid ini pemerintah juga merinci kriteria bank yang nantinya akan dijadikan bank umum mitra. Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. 
 
Kedua, mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham atau modal adalah  warga negara atau badan hukum Indonesia atau Pemerintah Daerah.
Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun, ketentuan mengenai bank mitra ini nanti akan berada di tangan Dirjen Perbendaharaan. Bank yang ingin menjadi mitra perlu mengajukan permohonan dengan sejumlah persyaratan, kecuali bank yang telah ditunjuk oleh Dirjen Perbendaharaan.
Sementara itu, mekanisme penempatannya dilaksanakan dengan metode over the counter. Metode over the counter, sesuai penjelasan beleid, merupakan metode penentuan Penempatan uang negara dengan cara mempertemukan antara Kuasa BUN pusat dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 
Selain itu, jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama 6 bulan yang akan dievaluasi selama tiga bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper