Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoaks Penarikan Tabungan di Sejumlah Bank, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Brigjen Slamet Uliandi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan pada Kamis 2 Juli 2020 pihaknya telah menangkap dua orang pelaku yang berinisial AY dan IS yang melakukan aksinya lewat sosial media. 
Hoaks/Antara
Hoaks/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aparat penegak hukum dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka pelaku provokator yang menyebarkan berita palsu atau hoaks tentang penarikan uang di sejumlah bank.

Brigjen Slamet Uliandi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan pada Kamis 2 Juli 2020 pihaknya telah menangkap dua orang pelaku yang berinisial AY dan IS yang melakukan aksinya lewat sosial media. 

"Pertama pelaku AY kita tangkap di Jakarta pada pukul 06.30 WIB, kemudian yang kedua [IS] di Malang dengan sangkaan yang sama pada pukul 17.30 WIB," ujarnya, Jumat (3/7/2020).

Dia menjelaskan para pelaku ini berdiri sendiri dan tidak terkait dengan afiliasi manapun. Keduanya mengajak masyarakat untuk menarik dana di bank melalui postingan di media sosialnya dan mengaitkan kondisi saat ini dengan situasi krisis 1998 silam.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku tidak memahami situasi perbankan saat ini, dan tidak memiliki rekening di bank terkait. Motif pelaku disebut hanya iseng. Akibat perbuatan pelaku, beredar informasi hoaks di medsos dan terus berkembang serta diunggah ulang oleh berbagai akun lainnya.

Guna menekan penyebaran informasi hoax tersebut, kepolisian bergerak cepat dan menangkan kedua pelaku yang menjadi pengunggah postingan mengajak penarikan dana di bank tersebut.

"Kami harap masyarakat agar memeriksa kembali check dan recheck sebelum menerima informasi dan membagikannya, karena itu pikirkan terlebih dahulu sebelum melakukan sesuatu," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan ancaman tentang UU ITE dan hukum pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan 4 tahun.

Sementara itu Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan kondisi perbankan saat ini tidak dalam situasi krisis.

"Kondisi perbankan dan arus kas saat ini dalam situasi aman dan stabil, kami harap masyarakat tidak percaya informasi ajakan penarikan dana dengan alasan situasi 1998," ujarnya.

Dengan penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya berharap masyarakat kembali tenang dan yakin bahwa dananya aman di perbankan. Selain itu dalam transaksi keuangan diharapkan menggunakan layanan digital sehingga tidak berkerumun mendatangi bank apalagi di masa pandemi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper