Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rangkap Jabatan Komisaris Bank BUMN, Pemerintah Didorong Segera Evaluasi

Berdasarkan temuan Ombudsman RI, ada 397 dewan komisaris di badan usaham milik negara (BUMN) yang rangkap jabatan pada 2019 dan 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.
Logo bank-bank BUMN.
Logo bank-bank BUMN.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah didorong untuk segera mengevalusi kembali pejabat bank-bank pelat merah yang memiliki rangkap jabatan agar kinerjanya dapat lebih optimal. 

Berdasarkan temuan Ombudsman RI, ada 397 dewan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) yang rangkap jabatan pada 2019 dan 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.

Sebagai contoh, di bank BUMN, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo merangkap sebagai Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang baru disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.

Kemudian, Agus Martowardojo-mantan Gubernur Bank Indonesia- kini tercatat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. serta merangkap sebagai Komisaris Utama Tokopedia. Sampai saat ini masih belum ada informasi lanjutan terkait dengan pengunduran dirinya dari Tokopedia.

Berikutnya, Ari Kuncoro yang menjabat Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. saat ini juga tercatat masih aktif sebagai Rektor di Universitas Indonesia.

"Maaf kalau menyangkut nama seseorang, saya tak komentar. Namun, rangkap jabatan di BUMN dan bank-bank pelat merah sebaiknya dihilangkan. Sungguh sulit komisaris yang rangkap jabatan itu mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi BUMN," kata Pengamat perbankan sekaligus Staf Ahli Pusat Studi BUMN Paul Sutaryono kepada Bisnis belum lama ini.

Paul pun berharap Kementerian BUMN harus menetapkan kriteria yang jelas untuk menjadi komisaris atau direksi BUMN.

Secara terpisah, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani justru mengusulkan perlunya revisi sistem penggajian aparatur negara perlu guna mencegah potensi rangkap jabatan di BUMN, khususnya di bank pelat merah.

Aviliani mengatakan dia memahami kondisi pemerintah yang cukup kesulitan untuk mengajak para bankir profesianal untuk berkontribusi aktif di kementerian, sehingga harus menawarkan opsi rangkap jabatan.

Jika ingin memecahkan masalah ini lebih efektif, menurutnya, pemerintah perlu mengubah sistem penggajiannya agar pendapatan aparatur negara tidak terlalu jomplang dengan pendapatan profesional para bankir di institusi sebelumnya.

"Sistem penggajiannya yang perlu diubah. Jangan sampai ada individu yang merasa pendaptannya turun hanya karena mengambil tugas di pemerintahan," ucapnya, Senin (6/7/2020).

Lagi pula, Aviliani mengatakan rangkap jabatan pun tidak efektif bagi pengembangan bank pelat merah. Hal ini akan membuat banyak perhatian dari individu rangkap jabatan yang terpecah, yang dapat berdampak negatif ke banyak hal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper