Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mega Restrukturisasi Debitur Kartu Kredit Hingga Rp404 Miliar

Bank Mega mencatat nilai restrukturisasi hingga 1 Juli 2020 mencapai Rp8,6 triliun yang berasal dari 158.725 debitur atau sebesar 17 persen dari total kredit perseroan.
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib meninjau Program Mega Berbagi  di SMK Puri Wisata Pancasari, Singaraja Bali, Selasa (9/10/2018). /Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib meninjau Program Mega Berbagi di SMK Puri Wisata Pancasari, Singaraja Bali, Selasa (9/10/2018). /Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mega Tbk. menyatakan sudah memberikan restrukturisasi kredit bagi sebagian debitur tengah pandemi Covid-19 dan tetap melakukan penagihan jika debitur tidak layak mendapatkan keringanan.

Bank Mega mencatat nilai restrukturisasi hingga 1 Juli 2020 mencapai Rp8,6 triliun yang berasal dari 158.725 debitur atau sebesar 17 persen dari total kredit perseroan.

Dari jumlah tersebut, restrukturisasi kartu Kredit mencapai Rp404 miliar untuk 17.219 pemegang kartu kredit atau 6% dari total Kartu Kredit Bank Mega. Total outstanding kartu kredit Bank Mega per 1 Juli 2020 adalah senilai Rp6,5 triliun.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan perseroan telah melakukan restrukturisasi kredit sejalan dengan regulasi otoritas, pada kredit modal kerja maupun kartu kredit. Sektor ekonomi yang berkontribusi besar terhadap restrukturisasi terutama dari debitur di sektor transportasi sebesar 31%, perantara keuangan 20%, dan konstruksi 14%.

Menurutnya, seluruh debitur Bank Mega, perorangan maupun perusahaan ataupun kredit konsumtif maupun produktif yang mengalami kesulitan pembayaran karena terkena dampak Covid-19 yang secara langsung maupun tidak langsung, akan mendapatkan restrukturisasi. Keringanan pembayaran angsuran atas pokok atau bunga dengan cara perpanjangan jangka waktu kredit atau pemberian grace period.

"Jangka waktu restrukturisasi yang diberikan Bank Mega akan disesuaikan dengan hasil evaluasi bank terhadap kemampuan debitur," katanya kepada Bisnis, Senin (6/7/2020).

Kostaman menjelaskan, bagi pemegang kartu dan nasabah kredit yang tidak mendapatkan program restrukturisasi, akan tetap dilakukan penagihan dan diingatkan secara persuasif agar kewajibannya diselesaikan.

"Bank Mega melakukan penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pegawai di lapangan dengan memberlakukan sanksi indisipliner kepada pegawai yang diketahui melanggar prosedur dan etika penagihan yang telah ditentukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper