Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Bank Lakukan Penyesuaian Bunga Dasar Kredit, Ada Bank Banten dan Bank Jatim

SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Ilustrasi bunga bank/Istimewa
Ilustrasi bunga bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah bank melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate per Juni 2020.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasi pada Harian Bisnis Indonesia pada Kamis (9/7/2020), penyesuian suku bunga kredit dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., dan PT Bank Jtrust Indonesia Tbk.

Bank Kalbar melakukan penyesuian SBDK per Juni 2020 pada kredit korporasi sebesar 8,75 persen, kredit ritel 9,25 persen, kredit mikro 10,25 persen, serta kredit konsumsi yakni KPR 9,25 persen dan non-KPR 10,00 persen.

Bank Jatim menetapkan SBDK per Juni 2020 sebesar 6,26 persen untuk kredit korporasi, 7,18 persen untuk kredit ritel, 11,47 persen untuk kredit mikro, serta masing-masing sebesar 7,32 persen dan 8,84 persen untuk kredit KPR dan non-KPR.

Bank Banten menetapkan SBDK periode 30 Juni 2020 senilai 8,65 persen untuk kredit korporasi, 9,28 persen untuk kredit ritel, 10,75 persen untuk kredit mikro, dan masing-masing sebesar 8,62 persen dan 10,51 persen untuk kredit KPR dan non-KPR.

Bank J Trust Indonesia per 30 Juni 2020, menetapkan SBDK untuk kredit korporasi sebesar 9,20 persen, kredit ritel 9,7 persen, kredit mikro 21 persen, serta kredit konsumsi yakni KPR dan non-KPR masing-masing sebesar 12,05 persen dan 11,05 persen. SBDK kredit korporasi adalah kredit untuk tujuan produktif dengan plafon di atas Rp5 miliar.

Adapun, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper