Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Jiwasraya: Restrukturisasi Jangan Kurangi Hak dan Perlindungan Kami!

Pemerintah bersama manajemen Jiwasraya mengajukan sejumlah skema penyehatan keuangan kepada Komisi VI DPR, salah satunya yakni restrukturisasi polis.
Pemegang polis JS Plan Jiwasraya, Oerianto Guyandi (pakaian merah, tengah), menyampaikan sikap para nasabah terkait rencana restrukturisasi polis dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2020) di Jakarta/Bisnis-Wibi Pangestu P.
Pemegang polis JS Plan Jiwasraya, Oerianto Guyandi (pakaian merah, tengah), menyampaikan sikap para nasabah terkait rencana restrukturisasi polis dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2020) di Jakarta/Bisnis-Wibi Pangestu P.

Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang polis JS Saving Plan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta proses penyelesaian tunggakan klaim jangan sampai mengurangi hak dan perlindungan nasabah, termasuk jika melalui proses restrukturisasi polis.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah pemegang polis di Forum Korban Gagal Bayar Jiwasraya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (10/7/2020) di Jakarta. Berdasarkan pantauan Bisnis, terdapat sekitar 12 pemegang polis yang hadir saat itu.

Salah satu pemegang polis JS Plan Oerianto Guyandi menjelaskan bahwa para nasabah menyambut baik upaya pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim. Bagi nasabah yang terpenting adalah terdapat kepastian pengembalian nilai pokok dan bunga yang dijanjikan secara utuh.

Oerianto menjelaskan bahwa sejauh ini, para nasabah mengetahui upaya penyehatan akan dilakukan melalui proses restrukturisasi. Para pemegang polis menilai bahwa langkah tersebut harus menjadi solusi yang adil dan aman bagi mereka.

"Berdasarkan hasil diskusi bersama-sama, di sini jelas bahwa kami menyambut baik tapi harus jelas bagaimana restrukturisasinya dilakukan. Jangan sampai nasabah yang tidak bersalah di Jiwasraya ikut memikul tanggung jawab [kerugian] tersebut," ujar Oerianto pada Jumat (10/7/2020).

Para nasabah pun berharap agar hak dan perlindungan nasabah tidak berkurang sedikit pun jika restrukturisasi polis dilakukan. Untuk itu, diperlukan jaminan pelaksanaan dan pembayaran yang tegas dari pemerintah selaku pemegang saham utama Jiwasraya.

Oerianto pun menjelaskan bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya perlu dipercepat dengan adanya tindakan extra ordinary dari pemerintah. Dia khawatir kasus ini akan menjadi contoh buruk bagi perusahaan asuransi lain dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

"Kami ikut produk Saving Plan karena memiliki manfaat asuransi jiwa dan terutama karena percaya kepada Jiwasraya yang merupakan perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara [BUMN], dengan pemegang saham 100 persen negara," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pihaknya bersama manajemen Jiwasraya mengajukan sejumlah skema penyehatan keuangan kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satunya yakni restrukturisasi polis.

Apabila skema restrukturisasi disetujui, pemerintah akan melakukan negosiasi dengan para nasabah terkait penyesuaian janji imbal hasil dari polisnya. Menurut Kartika, yang akrab disapa Tiko, proses negosiasi itu akan dimulai pada Agustus 2020.

"Nanti kami panggil semua pemegang polis, baik yang kumpulan maupun yang ritel, untuk menyampaikan apabila mereka ingin masuk ke skema penyelamatan polis itu harus ada penyesuaian janji di masa depan," ujar Tiko pada Selasa (7/7/2020).

Dia menjabarkan bahwa saat ini, polis JS Saving Plan menawarkan imbal hasil berkisar 12 persen hingga 15 persen. Hal ini membuat liabilitas Jiwasraya terus membengkak karena tidak ada aset yang bisa digunakan untuk membayar klaim sehingga utang klaim kian menumpuk.

Melalui proses restrukturisasi, manajemen Jiwasraya akan melakukan penyesuaian imbal hasil polis ke besaran yang masih dinilai wajar. Menurut Tiko, besaran bunga setelah polis direstrukturisasi berkisar 6 persen hingga 7 persen.

Setelah proses restrukturisasi, polis-polis yang menjadi 'sehat' itu akan dipindahkan ke Nusantara Life, perusahaan asuransi baru bentukan holding asuransi dan pembiayaan. Masuknya polis ke entitas baru itu dinilai akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pemenuhan kewajiban kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper