Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modus Pinjaman Online Ilegal Makin Beragam, Manfaatkan Kondisi Pandemi

Pada tahun ini tren perkembangan usaha ilegal di sektor pinjaman online semakin banyak modusnya dan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 589 pinjaman online (Pinjol) ilegal, 61 investasi ilegal, dan 25 usaha gadai ilegal pada Semester I/2020.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa pada tahun ini, dirinya melihat tren perkembangan usaha ilegal di sektor jasa keuangan ini semakin banyak modusnya dan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19.

"Kalau lihat data sejak 2018 sampai sekarang ada 2.591 pinjol, ini sangat memprihatinkan. Covid-19 kemarin memang mereka manfaatkan untuk menjerat korban, karena ketika itu ada saja masyarakat yang kebutuhan dananya mendesak," ujernya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (10/7/2020).

Oleh sebab itu, di masa transisi menuju new normal ini, peran serta masyarakat begitu dibutuhkan. Terutama untuk lebih jeli, demi membantu sesama warga yang benar-benar membutuhkan dana di perusahaan legal, dengan melaporkan praktik-praktik ilegal kepada SWI dan OJK.

"Sekarang ini, ada yang modusnya koperasi online, tapi praktiknya sama saja seperti peer-to-peer [P2P] lending dan tidak terdaftar sebagai badan usaha secara resmi. Ada pula yang namanya mirip-mirip dengan yang resmi, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Jadi, masyarakat harus lebih sadar dan jeli sekarang ini," tambahnya.

Terlebih, menurutnya kini begitu mudah membuat aplikasi, situs web, dan berpromosi lewat media sosial. Ditopang dengan psikologi masyarakat yang tengah butuh pendanaan yang mudah dan cepat, praktik ilegal pun tumbuh subur.

Tongam pun mengingatkan agar masyarakat jeli sejak awal memahami risiko, melihat data fintech resmi dari OJK, mempertimbangkan bagaimana bunga dan fee yang ditawarkan, serta melihat tata cara penagihan dan syarat-syarat dalam aplikasi yang diunduh.

"Dulu itu kebanyakan situs web dan aplikasi, sekarang dilengkap media sosial yang bagus, jadi makin melebar praktiknya. Kami terus berkejaran dengan mereka untuk pemberantasan. Karena kalau kami blokir hari ini, mereka akan buat lagi atau ganti nama besoknya. Namun, yang paling utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper