Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera Diganjar SP3 oleh OJK. Apa Maksudnya?

OJK menjatuhkan SP3 kepada satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu lantaran jumlah direksi dan komisaris yang tidak memenuhi ketentuan.
Pekerja beraktivitas di dekat logo Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Pekerja beraktivitas di dekat logo Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah upaya penyehatan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 yang tak kunjung selesai, entitas tersebut justru diganjar sanksi peringatan ketiga atau SP3 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa maksudnya?

OJK menjatuhkan SP3 kepada satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu lantaran jumlah direksi dan komisaris yang tidak memenuhi ketentuan. SP3 tersebut termuat dalam surat bernomor S-552/NB.21/2020 dengan keterangan waktu Jumat (3/7/2020) yang ditujukan otoritas kepada Direksi dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912.

Dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa sampai saat ini perseroan hanya memiliki dua orang direksi dan satu orang komisaris yang telah lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di otoritas.

Padahal, merujuk kepada Peraturan OJK (POJK) 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, perseroan wajib memiliki anggota direksi dan komisaris masing-masing paling sedikit tiga orang, dan separuh dari jumlah anggota dewan komisaris merupakan komisaris independen.

Menurut Nasrullah, OJK telah memperingatkan hal tersebut dalam SP2 bagi Bumiputera. Teguran itu ditindaklanjuti dengan pengajuan fit and proper test dua orang mantan direksi Bumiputera, yakni Dirman Pardosi dan Deddy Herupurnomo, tetapi keduanya tidak lolos berdasarkan surat OJK bernomor S-2149/NB.111/2020.

Gagalnya uji kepatutan dari kedua orang tersebut membuat jumlah direksi perseroan masih belum memenuhi ketentuan OJK. Hal tersebut membuat Bumiputera mendapatkan SP3, sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian.

"Apabila dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal surat ini perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga ini, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nasrullah dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

Dia pun menjelaskan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris dilarang merangkap sebagai peserta Rapat Umum Anggota (RUA), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Artinya, dalam tiga bulan ke depan atau hingga 3 Oktober 2020, Bumiputera harus memiliki minimal tiga orang direksi dan tiga orang komisaris definitif, dengan sebagian di antaranya merupakan komisaris independen. Selain itu, direksi dan komisaris pun harus bukan merupakan anggota RUA.

Bisnis mencatat bahwa saat ini terdapat lima orang yang menempati direksi Bumiputera. Namun, hanya dua orang yang tercatat lulus fit and proper test, yakni Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Dena Chaerudin serta Direktur Teknik dan Aktuaria Joko Suwaryo.

Berikut daftar lengkap jajaran direksi AJB Bumiputera 1912:
–Direktur Utama: Faizal Karim
–Direktur Pemasaran: SG Subagyo
–Direktur SDM dan Umum: Dena Chaerudin (definitif)
–Direktur Teknik dan Aktuaria: Joko Suwaryo (definitif)
–Direktur Kepatuhan: Wirzon Sjofyan

Di jajaran dewan komisaris, terdapat tiga orang orang. Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, hanya satu orang komisaris yang definitif atau telah lulus fit and proper test.

Berikut daftar lengkap jajaran komisaris AJB Bumiputera 1912 yang dikutip dari situs resmi perusahaan:
–Komisaris Utama: Achmad Jazidie (definitif)
–Komisaris: Zainal Abidin
–Komisaris: Erwin Situmorang

Bumiputera tercatat tidak memiliki komisaris independen, seperti yang disyaratkan oleh OJK. Hal tersebut, bersama kurangnya jumlah direksi dan manajemen, membuat Bumiputera tidak memenuhi ketentuan POJK 73/2016.

Lebih lanjut, saat ini Bumiputera memiliki lima anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA), yaitu badan yang menjadi representasi seluruh pemegang polis Bumiputera yang juga menjadi pemilik saham. Jumlah ini masih kurang sebab terdapat 11 kursi bagi BPA yang harus berubah bentuk menjadi RUA (rapat umum anggota). Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, anggota direksi dan dewan komisaris dilarang merangkap sebagai peserta RUA.

Berikut daftar lengkap Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis:
–Nurhasanah (Dapil III) Ketua BPA
–Septina Primawati (Dapil II)
–Gede Sri Darma (Dapil VIII)
–Khoerul Huda (Dapil IX)
–Habel Melkias Suwae (Dapil XI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper