Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Berisiko Masih Berpotensi Meningkat Hingga Tahun 2021, Jika ...

Menurut Ekonomi Senior LPS Fauzi Ichsan, kenaikan kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) dan credit at risk ini sudah terjadi sepanjang kuartal II/2020. Kondisi ini berpotensi berlanjut tahun depan jika vaksin anti Covid-19 belum ditemukan dan didistribusikan massal.
NPL Perbankan per Maret 2020 berdasarkan data OJK/Bisnis - Ilham Nesabana
NPL Perbankan per Maret 2020 berdasarkan data OJK/Bisnis - Ilham Nesabana

Bisnis.com, JAKARTA – Risiko pemburukan kualitas kredit masih berpotensi terus berlanjut pada 2021 sebagai akibat tekanan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19.

Menurut Ekonomi Senior LPS Fauzi Ichsan, kenaikan kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) dan credit at risk ini sudah terjadi sepanjang kuartal II/2020. Kondisi ini berpotensi berlanjut tahun depan jika vaksin anti Covid-19 belum ditemukan dan didistribusikan massal.

Fauzi mengatakan kontraksi PDB meningkatkan NPL dari 2,7% pada Desember 2019 menjadi 3,0% pada Mei 2020. Sejalan dengan itu kredit berisiko atau credit at risk juga mengalami peningkatan 11,4% ke 14,8% pada akhir April 2020.

Credit at risk mencakup NPL ditambah kredit dalam perhatian khusus (kolektibilitas 2) serta kredit kolektabilitas 1 yanag sudah direstrukturisasi. Dia memperkirakan credit at risk masih akan naik hingga akhir tahun.

Melihat target restrukturisasi kredit yang menurut sejumlah perkiraan akan mencapai 20% dari total kredit, Fauzi memproyeksi credit at risk naik di atas 20% hingga akhir 2020. "Kita melihat target restrukturisasi kredit sekitar 20%. Kalau memenuhi target, credit at risk bisa naik di atas 20%," katanya dalam diskusi online bertajuk "New LPS, Bank Jangkar dan Perbankan", Jumat (17/7/2020).

Ekonom Senior yang juga Kepala Eksekutif LPS Periode 2015-Januari 2020 itu menambahkan NPL dan credit at risk akan mengecil seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia mau tidak mau sangat bergantung pada penemuan dan distribusi massal vaksin anti-Covid-19.

Tanpa adanya vaksin anti-Covid-19, pemerintah mancanegara juga tidak akan mengakhiri kebijakan lockdown dan PSBB, yang membekukan aktivitas ekonomi dan memicu resesi. Dalam krisis kesehatan saat ini, pemberlakuan lockdown dan PSBB diharapkan dapat menghentikan pandemi.

“Kalau belum ditemukan vaksin dan belum didistribusikan secara massal pada 2021, tidak ada recovery ekonomi,” katanya.

Dalam kondisi demikian, program relaksasi restrukturisasi kredit harus diperpanjang. Fauzi memperkirakan credit at risk masih berpotensi meningkat pada tahun depan sepanjang belum ada penemuan dan distribusi massal vaksin anti-Covid-19.

Sebelumnya, OJK membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit setelah mendapat masukan dari asosiasi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa perbankan menginginkan adanya perpanjangan POJK 11/2020, yang mana berlaku maksimal 1 tahun. Regulator saat ini tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan relaksasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper