Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Pakar Hukum: Kurang Tepat Jika Manajer Investasi Kembalikan Dana

Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta 12 manajer Investasi (MI) tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya untuk mengembalikan dana sebagai langkah yang kurang tepat.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembalian dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh perusahaan manajer investasi dikhawatirkan dapat membuat nasabah-nasabah asuransi menuntut ganti rugi jika terjadi kerugian investasi di industri.

Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta 12 manajer Investasi (MI) tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya untuk mengembalikan dana sebagai langkah yang kurang tepat.

Pertama, menurutnya, Kejagung harus fokus memperdalam ketepatan prosedur belanja atau penempatan dana Jiwasraya ke produk investasi. Budi menilai bahwa kerugian investasi dapat muncul dari proses penempatan dana itu.

Lalu, Kejagung pun dinilai perlu mempertimbangkan langkah pengembalian pokok investasi dari MI-MI pengelola dana Jiwasraya. Dia menilai bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak bagi industri asuransi secara keseluruhan.

"Tidak hanya investor/nasabah di Jiwasraya saja, berarti setiap nasabah di perusahaan asuransi lain juga bisa meminta uangnya dikembalikan utuh jika merugi. Padahal seperti diketahui, saat ini investasi di industri pasar modal sedang rontok, jadi multiplier effect dari keputusan ini sangat besar,” ujar Budi pada Rabu (22/7/2020) melalui keterangan resmi.

Dia menjabarkan bahwa di industri reksa dana tidak terdapat jaminan bagi pokok investasi, sekalipun produk tersebut merupakan reksa dana terproteksi. Oleh karena itu, kebijakan pengembalian dana Jiwasraya dari MI perlu dipertimbangkan dengan matang oleh Kejagung.

Menurut Budi, tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum terkait pengembalian uang oleh MI karena sidang kasus Jiwasraya masih terus berjalan. Kebijakan itu justru dapat menimbulkan pertanyaan terkait peruntukkan dana dan mekanisme pengembaliannya.

“Ketika sidang selesai, dan uang itu harus dikembalikan lagi ke MI, tapi nilainya sudah menyusut, lalu apa sanksi untuk Kejaksaan Agung? Ini bisa menjadi bumerang,” ujar Budi.

Sebelumnya, PT Sinarmas Asset Management melakukan inisiatif pengembalian fee sebagai manajer invetsasi dan seluruh dana pokok investasi Jiwasraya. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp3 miliar pada Maret 2020 dan Rp73,93 miliar pada Selasa (7/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper