Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klien Adukan Jouska ke Satgas Waspada Investasi OJK

Sebagian besar laporan pengaduan merupakan keluhan kerugian investasi. OJK menyebut para klien dapat menempuh jalur mediasi atau hukum untuk menyelesaikan permasalahan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Para klien PT Jouska Finansial Indonesia mulai mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa dirugikan.

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para klien Jouska. Sebagian besar laporan merupakan aduan terkait kerugian investasi. Tongam menyebut, laporan dari klien akan menjadi modal sebelum mengadakan pertemuan dengan manajemen Jouska. 

“Laporan ini akan kami pakai untuk bahan pertemuan sehingga mereka bisa klarifikasi kebenarannya,” kata Tongam kepada Bisnis, Kamis (23/7/2020).

Dia menegaskan praktik Jouska akan dihentikan bila terbukti melakukan pelanggaran. Dengan begitu dia berharap tidak banyak masyarakat yang menjadi korban.Selain itu, Tongam menilai para klien dapat menempuh jalur mediasi atau hukum untuk menyelesaikan permasalahan.

Seandainya Jouska terbukti melakukan wanprestasi kontrak kerja, dana klien dapat dikembalikan. “Tergantung proses hukum nanti jika dalam perjanjian terjadi wanprestasi dana nasabah bisa dikembalikan,” katanya. 

Sejauh ini SWI, kata Tongam, hanya akan memanggil Jouska sebelum pendalaman dengan Phillip Sekuritas dan Amarta Investa. Tongam sebelumnya menyebut, permasalahan antara klien dengan Jouska perlu didalami untuk menentukan masuk ke ranah mana " apakah urusan hukum perdata yang dapat digugat ke pengadilan, ataupun penipuan yang menjadi ranah pihak kepolisian dalam pengusutannya.

Dia menambahkan, perusahaan yang bergerak di bidang konsultan investasi seharusnya hanya memberikan data kepada klien dan tidak sampai melakukan eksekusi. Adapun, Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK.

Jouska sebelumnya menegaskan  perseroan tidak menjalankan peran sebagai manajer investasi (MI). Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai pemberi nasihat dan atau saran terkait perencanaan keuangan.

Di sisi lain menurut sumber Bisnis, para klien tengah mengumpulkan bukti terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Jouska yang kini memiliki pengikut lebih dari 700.000 orang di Instagram. Dalam catatan Bisnis, jumlah klien Jouska pada 2018 mencapai 2.800.

“Saat ini masih melakukan musyawarah, mengumpulkan bukti dan melaporkan kerugian,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper