Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambahan Modal Bank Banten Disetujui DPRD, Apa Langkah Selanjutnya?

Pemerintah Provinsi Banten berencana menambah modal Bank Banten senilai Rp1,55 triliun melalui penambahan penyertaan modal daerah ke PT Banten Global Development.
Gedung Bank Banten/bankbanten.co.id
Gedung Bank Banten/bankbanten.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rapat paripurna DPRD Banten pada Selasa (21/7/2020) telah disetujui Raperda mengenai penambahan modal ke Bank Banten.

Pemerintah Provinsi Banten berencana menambah modal Bank Banten senilai Rp1,55 triliun melalui penambahan penyertaan modal daerah ke PT Banten Global Development, selaku BUMD Pemprov Banten yang juga pemegang saham pengendali Bank Banten.

Setelah Raperda mengenai penambahan modal disetujui, apa langkah selanjutnya?

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan kini pemerintah provinsi Banten akan menunggu hasil kajian mengenai penambahan modal yang akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Segala upaya penyehatan Bank Banten akan mengikuti rekomendasi dari OJK.

“Kami tetap tunggu rekomendasi OJK, ya pastinya kapan, nanti yang penting dari sisi regulasi sudah ada dulu. Ketika bertindak, kami sudah terlindungi dari regulasi yakni Perda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2020).

Menurutnya, pihak yang menentukan suntikan modal dan restrukturisasi pada Bank Banten adalah OJK. Namun pihaknya tidak menepis kemungkinan adanya restrukturisasi manajemen.

“Di mana-mana, kalau ada penyehatan bakal ada restrukturisasi. Restrukturisasi bisa penambahan, bisa juga penggantian,” ungkapnya.

Selain itu, Wahidin mengatakan Bank Banten saat ini dibebani dengan adanya peninggalan Bank Pundi berupa kredit macet senilai Rp3,6 triliun. Wahidin menilai dirinya "ketiban pulung" dari beban kredit macet tersebut.

Wahidin menegaskan, sebagai pemegang saham pengendali terakhir, pihaknya tidak bisa langsung melakukan intervensi ke Bank Banten. Begitu juga terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) akan dilakukan otomatis ketika Bank Banten telah sehat.

“Pemindahan RKUD otoritas gubernur yang berdasar undang-undang,” katanya.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan komunikasi Publik Pemprov Banten Amal Herawan juga mengatakan pihaknya saat ini sudah memetakan permasalahan yang terjadi pada bank pembangunan daerah tersebut.

Permasalahan yang ada merupakan warisan dari pemindahan aset Bank Pundi ke Bank Banten. Sebelum dibeli PT Banten Global Development, Bank Pundi telah memiliki aset piutang kredit mikro yang macet dan menjadi permasalahan Bank Banten saat ini.

"Jadi sudah kelihatan penyakitnya, penyakitnya kredit macet mikro perpindahan aset Bank Pundi ke Bank Banten, jadi kalau seandainya perputaran uang untuk Banten sendiri sudah mencukupi. Cuma itu [kredit macet] ganggu aja, ya mungkin akan dibayarkan bunga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper