Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Defisit, Pendapatan Iuran BPJS Kesehatan Lebih Tinggi dari Beban Klaim

Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per 31 Desember 2019, BPJS Kesehatan membukukan pendapatan iuran senilai Rp111,75 triliun.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mencatatkan pendapatan iuran lebih tinggi dari beban jaminan kesehatan pada 2019, yang terakhir terjadi pada 2016. Meskipun begitu, defisit masih terjadi pada tahun lalu.

Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per 31 Desember 2019, BPJS Kesehatan membukukan pendapatan iuran Rp111,75 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan beban jaminan kesehatan pada 2019 senilai Rp108,46 triliun.

Pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat mismatch atau jumlah pendapatan iuran yang lebih rendah dari beban jaminan kesehatannya. Kondisi tersebut terjadi sejak awal BPJS Kesehatan terbentuk pada 2014.

Pada 2018, pendapatan iuran BPJS Kesehatan tercatat senilai Rp85,44 triliun sedangkan beban jaminan kesehatannya Rp94,3 triliun. Adapun pada 2017 pendapatan iuran senilai Rp74,25 triliun dan bebannya Rp84,4 triliun.

Kondisi mismatch tidak terjadi pada tahun buku 2016 karena terdapat surplus sekitar Rp150 miliar. Pendapatan iuran senilai Rp67,4 triliun lebih tinggi dari beban jaminan kesehatan senilai Rp67,25 triliun.

Adanya mismatch setiap tahunnya membuat akumulasi beban jaminan kesehatan terus menumpuk dan menjadi tanggungan atau terbawa ke tahun selanjutnya (carry over). Hal tersebut menjadi salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan, yang jumlahnya mencapai kisaran Rp15,5 triliun pada 2019.

Meskipun begitu, pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan semakin meluas. Hal tersebut di antaranya terlihat dari jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan jumlah peserta yang terus meningkat.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan audited, pada 2019 terdapat 23.430 FKTP yang memberikan pelayanan JKN pada 2019. Jumlah tersebut terdiri dari 10.050 Puskesmas, 5.543 klinik pratama, 5.354 dokter praktik perorangan, 1.228 praktik dokter gigi, 654 klinik TNI, 596 klinik Polri, dan 32 Rumah Sakit Daerah Pratama.

Sementara itu, jumlah peserta JKN per 31 Desember 2019 mencapai 224,14 juta orang atau mencakup 83,86 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlahnya meningkat pesat dibandingkan dengan saat awal BPJS Kesehatan berdiri yakni 133,4 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper