Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank BUMN Sudah Restrukturisasi 3,7 Juta Debitur, Berapa Nilainya?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 memberikan fleksibilitas bagi perbankan untuk merestrukturisasi kredit UMKM dan korporasi dalam bentuk pelonggaran pembayaran pokok dan bunga.
Ilustrasi: ATM Himbara/tv.bisnis.com
Ilustrasi: ATM Himbara/tv.bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Empat perbankan BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara telah merestrukturisasi kredit sebanyak 3,7 juta debitur sebagai implementasi stimulus perekonomian akibat dampak penyebaran Covid-19.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 terlihat langsung dan signifikan.

Lewat beleid itu, lanjut dia, OJK memberikan fleksibilitas bagi perbankan untuk merestrukturisasi kredit UMKM dan korporasi dalam bentuk pelonggaran pembayaran pokok dan bunga. Kebijakan itu memberikan ruang kepada perbankan untuk merestrukturisasi lebih fleksibel dengan tidak memberikan beban terlalu berat kepada para nasabah.

“Khusus Himbara, saat ini telah terjadi restrukturisasi kredit baik UMKM dan korporasi dengan nilai sangat signifikan Rp441 triliun atau sejumlah 3,7 juta debitur,” ujarnya dalam diskusi daring, Selasa (28/7/2020).

Kartika menjelaskan bahwa pada April 2020—Juni 2020 telah terjadi proses restrukturisasi yang sangat masif. Hal itu dalam bentuk penundaan pembayaran pokok, pembayaran bunga, juga penurunan bunga yang diberikan oleh para pelaku perbankan.

Untuk Himbara, dia mengklaim skala yang dilakukan sangat masif. Kebijakan itu menurutnya dirasakan oleh masyarakat khususnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang menangani segmen mikro dan ultra mikro.

“Memberikan ruang kepada pelaku usaha di awal pandemi untuk memberikan kelonggaran cash flow untuk menunda pokok atau utang untuk dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Sebagai catatan, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dikeluarkan pada 16 Maret 2020. Beleid itu mengatur relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi.

Adapun, skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper