Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dititipi Pemerintah Rp2 Triliun, Bank DKI Siap Genjot Sektor Produktif

Pemerintah Pusat secara resmi telah menunjuk Bank DKI sebagai salah satu BPD yang menerima penempatan dana sebesar Rp2 triliun untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Warga menggunakan fasilitas ATM Bank DKI di Jakarta, Senin (8/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga menggunakan fasilitas ATM Bank DKI di Jakarta, Senin (8/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank DKI mengatakan penempatan dana pemerintah senilai Rp2 triliun akan dimanfaatkan untuk penyaluran kredit kepada sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Pusat secara resmi telah menunjuk Bank DKI sebagai salah satu BPD yang menerima penempatan dana sebesar Rp2 triliun untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadyanto dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan dana di BPD ini merupakan kelanjutan pemerintah pusat setelah sebelumnya telah menempatkan dana pada 4 Bank Himbara sebesar Rp30 triliun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebagai agent of development, Bank DKI memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di DKI Jakarta. Rencananya, dana tersebut akan kita manfaatkan untuk penyaluran kredit kepada sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya kementerian keuangan yang telah mempercayakan Bank DKI," katanya seperti dikutip dalam rilis, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, Bank DKI telah melakukan sejumlah upaya termasuk memberikan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19. Relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer. Bank DKI juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunga.

"Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper