Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketidakpastian Ekonomi akibat Covid-19, Rasio Premi Retrosesi Meningkat

Meskipun terdapat peningkatan premi yang diperoleh industri reasuransi, premi retrosesi yang dibayarkan industri juga turut terkerek.
Ilustrasi
Ilustrasi

https://www.bisnis.com/topic/2623/reasuransiBisnis.com, JAKARTA — Rasio premi retrosesi dibayarkan terhadap premi yang diterima industri reasuransi tercatat meningkat pada masa pandemi Covid-19. Gejolak perekonomian membuat industri reasuransi menyebarkan risiko melalui retrosesi.

Direktur Pengembangan, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re Eka Sjarief menjelaskan bahwa terdapat peningkatan premi yang diperoleh industri reasuransi. Meskipun begitu, peningkatan itu pun sejalan dengan naiknya premi retrosesi yang dibayarkan industri.

Berdasarkan Statistik Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi yang diperoleh industri reasuransi per Mei 2020 mencapai Rp7,08 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 29,06 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan perolehan premi pada Mei 2019 senilai Rp7,08 triliun.

Premi retrosesi yang dibayarkan industri reasuransi hingga Mei 2020 mencapai Rp5,06 triliun. Pertumbuhan premi retrosesi itu tercatat lebih besar dari pertumbuhan premi reasuransi, yakni hingga mencapai 44,43 persen (yoy) terhadap posisi Mei 2019 senilai Rp3,5 triliun.

Alhasil, rasio premi retrosesi dibayarkan terhadap perolehan premi reasuransi pun meningkat. Pada Mei 2020 rasionya tercatat sebesar 55,35 persen, naik dari catatan Mei 2019 sebesar 49,46 persen.

"Berdasarkan data OJK, terjadi peningkatan persentasi premi retrosesi terhadap premi bruto pada perusahaan reasuransi. Ini terlihat sejak dari kuartal I/2019 sebesar 45,44 persen yang menjadi 58,23 persen pada kuartal I/2020," ujar Eka kepada Bisnis, Jumat (31/7/2020).

Kondisi perekonomian yang tidak pasti dinilai menyebabkan kenaikan rasio tersebut. Selain itu, menurut Eka, dalam kondisi saat ini pun terdapat kenaikan klaim retrosesi yang lebih pesat dibandingkan dengan pertumbuhan preminya.

Klaim retrosesi yang diterima industri reasuransi per Mei 2020 tercatat mencapai Rp2,01 triliun. Jumlahnya melejit hingga 197,01 persen (yoy) dibandingkan dengan Mei 2019 senilai Rp677,3 miliar.

Menurut Eka, dalam kondisi saat ini perusahaan reasuransi perlu melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah dampak tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Salah satu yang dapat dilakukan adalah stress test terhadap berbagai kemungkinan risiko dan penguatan perputaran premi di dalam negeri.

"Prediksi sementara, tantangan bagi industri reasuransi [yang mencakup penerimaan retrosesi] pada beberapa tahun ke depan adalah kondisi hard market, yang akan berdampak pada harga retrosesi dan kapasitas treaty proporsional," ujar Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper