Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera 1912 Ganti Dirut, OJK Sebut Tak Sesuai Aturan

OJK menyebutkan dalam surat bahwa pengangkatan direksi baru AJB Bumiputera pada akhir Juni 2020 lalu tidak sesuai dengan ketentuan.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melakukan klarifikasi pergantian jajaran direksi dalam sidang Badan Perwakilan Anggota pada  akhir Juni 2020 karena dinilai menyalahi aturan.

Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK bernomor S-558/NB.21/2020 yang diperoleh Bisnis. Melalui surat bertanggal 14 Juli 2020 tersebut, otoritas meminta Direksi Bumiputera mengklarifikasi informasi pelaksanaan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada Senin (29/6/2020).

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah itu disebutkan pelaksanaan sidang atau Rapat Umum Anggota (RUA) tersebut tidak sesuai dengan tata cara penyelenggaraan RUA dalam Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

"Berdasarkan penelaahan kami, diketahui bahwa pada 1 Juli 2020 terdapat pemberitaan diantaranya pada Bisnis.com, dengan salah satu keputusan sidang tersebut adalah perubahan jajaran direksi. Berkenaan hal tersebut, kami meminta klarifikasi Bumiputera mengenai pemberitaan tersebut paling lambat tiga hari sejak tanggal surat ini," tulis Nasrullah dalam surat tersebut.

Jika hingga batas waktu yang diberikan Bumiputera tidak dapat melakukan klarifikasi, OJK menganggap pemberitaan itu benar. Lalu, Bumiputera pun akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bisnis telah meminta klarifikasi kepada Ahamd Nasrullah sebagai penandatangan surat, demikian juga pertanyaan sudah disampaikan kepada  Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dari otoritas.

Sementara itu dalam surat disebutkan, otoritas menilai penyelenggaraan sidang itu tidak sesuai dengan ketentuan PP 87/2020, yakni Pasal 19 ayat (2) yang berisi bahwa permohonan penyelenggaraan sidang atau RUA harus berdasarkan persetujuan OJK, yang disampaikan paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan oleh otoritas.

Selain itu, Nasrullah menyatakan bahwa penyelenggaraan sidang itu pun dinilai tidak sesuai Pasal 20 ayat (2) PP 87/2019 mengenai pemanggilan peserta RUA sebelum penyelenggaraan sidang atau RUA tersebut.

Bisnis juga telah menghubungi Direktur Utama Bumiputera Faizal Karim dan Ketua BPA Nurhasanah untuk meminta tanggapan mengenai surat tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya juga belum memberika. respon.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, BPA Bumiputera menggelar Sidang Luar Biasa yang salah satu keputusannya melakukan perubahan jajaran direksi. BPA menunjuk Faizal Karim sebagai Direktur Utama perseroan, menggantikan Dirman Pardosi yang menjabat sejak Sabtu (23/11/2019).

Selain Faizal, BPA pun menetapkan Wirzon Sjofyan sebagai direksi Bumiputera. Saat ini dia tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, anak usaha dari Bumiputera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper