Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perusahaan Pembiayaan Diperpanjang? Ini Kata Bos OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren kenaikan, bahkan sudah mencapai 5,1 persen pada Juni 2020, merupakan yang tertinggi selama lima tahun terakhir.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan dan industri jasa keuangan nonbank, jika pandemi Covid-19 memberikan dampak berkelanjutan bagi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa (4/8/2020). Dia menilai bahwa sejauh ini terlihat adanya tren kenaikan non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan. 

Rasio NPF industri pembiayaan mencapai 5,1 persen pada Juni 2020. Angka itu menjadi catatan NPF tertinggi selama lima tahun terakhir, dengan nilai tertinggi pernah terjadi pada Mei 2017 sebesar 3,45 persen, kemudian pada Mei 2011 menjadi 4,11 persen.

Kenaikan rasio NPF itu menurutnya sudah cukup tertahan oleh adanya Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Beleid itu salah satunya mengatur relaksasi kredit perusahaan pembiayaan.

Menurut Wimboh, pihaknya sedang mempertimbangkan perpanjangan relaksasi itu jika masih terdapat debitur yang kesulitan untuk membayar cicilannya setelah masa aturan tersebut berakhir, yakni pada 31 Maret 2021. Meskipun OJK berharap dampak pandemi segera mereda, langkah perpanjangan itu tetap dipertimbangkan.

"Kami memberikan ruang perpanjangan POJK 11/2020 ini dimungkinkan. Akan kami lihat sebelum akhir tahun, berapa sebenarnya [debitur] yang bisa bangkit dan betul-betul bisa bangkit," ujar Wimboh, Selasa (4/8/2020).

Dia menjabarkan bahwa perpanjangan restrukturisasi itu dapat dilakukan ke industri pembiayaan dan perbankan. Wimboh menilai bahwa restrukturisasi itu bersifat crossboard atau kedua sektor sama-sama terdampak oleh penyebaran virus corona.

Berdasarkan data OJK per 28 Juli 2020, terdapat 4.737.625 kontrak permohonan restrukturisasi dengan outstanding mencapai Rp151,01 triliun. Dari jumlah tersebut, 4.090.270 kontrak telah disetujui dan 362.529 masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper