Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejak Awal Tahun, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah 4 Kali

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini hingga September 2020 adalah sebesar 5,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 7,75 persen untuk simpanan di BPR.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun ini cukup aktif dalam memangkas tingkat bunga penjaminan, terutama untuk simpanan rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan sejalan dengan kondisi likuiditas yang cukup dan ample serta tren suku bunga simpanan yang terus cenderung turun, maka tingkat bunga penjaminan pun turut dipangkas.

Bank Indonesia pun sepanjang tahun ini telah memangkas bunga acuan BI 7-day reverse repo rate sebanyak 4 kali dari 5,00 persen menjadi 4,00 persen.

"LPS sejak awal 2020 sudah menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah 4 kali, masing-maisng 25 basis poin, sehingga total turun 100 bps," ujarnya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (5/8/2020).

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini hingga September 2020 adalah sebesar 5,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 7,75 persen untuk simpanan di BPR.

Sementara untuk simpanan valas, LPS menurunkan satu kali sebesar 25 bps. Halim menyebutkan saat ini untuk simpanan valas tingkat bunga penjaminan yang berlaku sebesar 1,50 persen di bank umum.

"Kami yakin dengan penurunan suku bunga simpanan dapat memberikan ruang bagi bank untuk menurunkan biaya dana dan tetap mempertahankan daya tarik masyarakat untuk terus menyimpan dana di perbankan nasional," jelas Halim.

Penyesuaian tingkat bunga penjaminan LPS ditujukan sepenuhnya untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan. LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.

Adapun, cakupan penjaminan LPS sebanyak 317 juta rekening dengan nilai sekitar Rp3.338 triliun atau 52,6 persen dari total nilai dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper