Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Bunga Restrukturisasi Kredit Multifinance Capai Rp31,73 Triliun

Hingga Selasa (11/8/2020) telah terdapat 4,82 juta permohonan restrukturisasi kredit dengan nilai outstanding mencapai Rp150,43 triliun.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa bunga program restrukturisasi kredit yang telah disetujui industri pembiayaan mencapai Rp31,73 triliun dengan outstanding permohonan yang disetujui senilai Rp124,34 triliun.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa hingga Selasa (11/8/2020) telah terdapat 4,82 juta permohonan restrukturisasi kredit. Outstanding kredit dari permohonan itu mencapai Rp150,43 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 350.140 permohonan dengan outstanding Rp3,9 triliun masih dalam proses. Sedangkan 285.405 permohonan total dengan outstanding Rp9,75 triliun dinilai tidak sesuai kriteria.

"Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,18 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,74 triliun," ujar Bambang pada Rabu (12/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit dapat membantu masyarakat yang penghasilannya menurut akibat pandemi Covid-19 untuk mempertahankan kreditnya.

Selain itu, program restrukturisasi pun dapat menjaga tingkat pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) industri pembiayaan yang pada Mei 2020 mencapai titik tertinggi, yakni 4,11 persen.

Meskipun begitu, Bambang menilai bahwa restrukturisasi perlu dilakukan secara hati-hati karena sejumlah pertimbangan. Beberapa di antaranya karena industri sudah memiliki 23,35 juta kontrak debitur yang harus dijaga kualitasnya dan kekuatan setiap perusahaan pembiayaan berbeda-beda dalam menerima restrukturisasi.

"Kondisi kesehatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga, sehingga restrukturisasi yang diberikan tidak mengakibatkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur perusahaan pembiayaan, yang akan memiliki dampak lebih luas bagi stabilitas perekonomian nasional," ujarnya.

Otoritas sedang mempertimbangkan rencana perpanjangan masa restrukturisasi kredit jika diperlukan oleh debitur dan industri pembiayaan. Evaluasi rencana tersebut akan dilakukan pada akhir 2020 sebelum periode restrukturisasi berarkhir pada Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper