Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kresna Life Diganjar Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK

Adanya sanksi tersebut membuat Kresna Life tidak dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha, terhitung sejak surat dikeluarkan sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Perseroan dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan oleh otoritas.

Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 pada Senin (3/8/2020). Adanya sanksi tersebut membuat Kresna Life tidak dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha, terhitung sejak surat dikeluarkan sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Pada Februari 2020, OJK telah melakukan pemeriksaan kondisi perseroan untuk periode 2019. Dalam pemeriksaan tersebut otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life, khususnya pada produk Kresna Link Investa (K-LITA).

"Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis," tertulis dalam keterangan resmi pada Jumat (14/8/2020).

Selain itu, OJK pun memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali/pengendali dalam mengatasi permasalahan, dan rencana pembayaran klaim secara detail.

Otoritas telah memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA pada Februari 2020. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.

OJK pun tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali/pengendali Kresna Life untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis, karena sudah merupakan kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Kresna Life dengan pemegang polis.

Kresna Life pun diminta untuk segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajibannya dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

"OJK juga meminta Kresna Life untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Kresna Life dan perwakilan pemegang polis," tertulis dalam keterangan resmi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper