Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 6 Perusahaan Sudah Disetujui Jual Asuransi Unit-Linked Digital, 4 Masih Diproses

Relaksasi penjualan produk asuransi khususnya unitlinked secara digital mendapat sambutan dari industri. Pasalnya, di tengah penyebaran pandemi Covid-19, industri jasa keuangan dituntut untuk beradaptasi dan bertransformasi demi memudahkan kebutuhan konsumennya.
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyebutkan perusahaan asuransi telah memanfaatkan relaksasi aturan pemasaran produk asuransi unitlinked secara digital.

Hal ini dinilai memang diperlukan di tengah penyebaran pandemi Covid-19 yang menuntut industri jasa keuangan untuk beradaptasi dan bertransformasi dami memudahkan kebutuhan konsumennya. Agen asuransi juga perlu meminimalisir pertemuan langsung dengan calon atau nasabah.

Oleh karena itu, beberapa waktu lalu OJK merelaksasi persyaratan penjualan produk asuransi digital khususnya PAYDI, asalkan terlebih dahulu memaparkan programnya kepada OJK, dengan harapan governance-nya tetap terjaga.

Menurut Riswinandi, kebijakan relaksasi tersebut ini cukup mendapatkan respon dari industri. “Sampai saat ini kami telah mengeluarkan ini kepada enam perusahaan untuk menjalankan penjualan secara elektronik, dan ada empat perusahaan lagi yang sedang dalam persetujuan,” ujarnya dalam webinar, Senin (24/8/2020).

Lebih lanjut, dia menuturkan, setelah era pandemi ini selesai, penjualan produk digital akan semakin memiliki peran yang sangat penting dalam business line perusahaan asuransi.

“Namun tentu, perusahaan harus lebih memahami bahwa, dengan penjualan secara digital bukan berarti aspek kehati-hatian dapat ditinggalkan,” ujarnya.

Menurutnya, teknologi justru harus mampu meningkatkan perlindungan hak-hak konsumen dan memperkuat manajemen risiko dari perusahaan asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper