Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gagal Bayar Asuransi, OJK Paparkan Kondisi Masing-Masing Perusahaan

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi memastikan bahwa seluruh kasus yang mencuat masih berproses dan perlu dipilah-pilah karena masing-masing perusahaan itu berbeda
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan meminta pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait maraknya kasus gagal bayar industri asuransi.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara ini mempertemukan OJK dengan nasabah AJB Bumiputera, WanaArtha, Asuransi Jiwa Kresna, Pan Pacific, serta nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) atas kasus reksa dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi memastikan bahwa seluruh kasus yang mencuat masih berproses dan perlu dipilah-pilah karena masing-masing perusahaan itu berbeda.

Untuk AJB Bumiputera, OJK masih menemui kendala, karena bentuk usahanya tak seperti perseroan biasa, melainkan satu-satunya perusahaan asuransi mutual di Indonesia.

"Asuransi ini mutual, usaha bersama, sehingga pengaturannya pun berbeda. Jadi saat ini kami sedang berupaya untuk bisa menyelesaikan. Kami sudah sampaikan kepada manajemen Badan Perwakilan Anggota [BPA], komisaris dan direksi. Kami sedang minta tanggapan," jelasnya, Selasa (25/8/2020).

Sementara untuk WanaArtha, kendati kondisinya menurut Riswinandi tak terlalu parah, tapi sudah merebak ke isu proses hukum.

Oleh karena itu selaku regulator, OJK baru bisa memfasilitasi dan belum bisa bergerak sampai penegakan hukum rampung berproses.

Sementara untuk Kresna Life yang hingga 2017 masih terbilang baik-baik saja, sudah dilakukan tindakan.

"Perusahaan ini sedang dipegang dan diselidiki oleh penyidik OJK. Sekarang statusnya pembekuan usaha," jelasnya.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menambahkan lebih lanjut bahwa pelanggaran yang dilakukan Kresna Life yaitu berinvestasi di Kresna Group sendiri yang melebihi batas.

OJK telah meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10 persen, tetapi perusahaan mengaku belum bisa melaksanakannya.

"Mereka bilang karena alasan pandemi Covid-19, pasar lagi susah jual sehingga tidak ada yang beli. Saya bilang itu tanggung jawab mereka," ungkapnya.

Anggota DPR Mukhamad Misbakhun mengungkap bahwa nantinya akan ada pertemuan lain guna membahas masalah tersebut dengan mengundang pelaku usaha di sektor asuransi.

"Kami akan ada agenda bertemu dengan industri untuk konfirmasi keluhan-keluhan, baru rapat dengan OJK. Kami akan ada audiensi lagi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper