Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bosowa Gugat OJK Soal Bukopin, Minta Pengadilan Denda Rp100 Juta Per Hari Jika Abai

Bosowa mengajukan gugatan ketiga terhadap Otoritas Jasa Keuangan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang didaftarkan 24 Agustus 2020.
Bank Bukopin/Sumber: Laman Web Bosowa
Bank Bukopin/Sumber: Laman Web Bosowa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bosowa Corporindo meminta pengadilan mengeluarkan putusan provisi  seiring langkah perusahaan menggugat Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, gugatan Bosowa tercatat dalam perkara No. 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang didaftarkan 24 Agustus 2020.

Dalam permohonan ini, Bosowa meminta tiga hal untuk ditetapkan oleh pengadilan terlebih dahulu yakni memerintahkan Bosowa sebagai pemegang saham mengeluarkan perintah tertulis kepada Direksi Bank Bukopin untuk menunda pelaksanaan RUPS LB mengenai PMTHMETD Bank Bukopin.

Meminta pengadilan mengeluarkan ketetapan putusan sela dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada bantahan, banding hingga kasasi dan diperoleh keputusan tetap.

Selain itu, Bosowa meminta pengadilan menghukum OJK dengan denda Rp100 juta per hari bila melanggar putusan provisi.

Dalam gugatan ke OJK ini, Bosowa diwakili oleh pengacara Anis Rifai. Sedangkan penetapan jadwal sidang perdana dilakukan 15 September 2020. Biaya pendaftaran perkara ini berdasarkan situs pengadilan sebesar Rp980.000.

Seperti diberitakan Bisnis, Bosowa menyiapkan tiga gugatan terkait dengan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Bukopin yang dilaksanakan pada Selasa (25/8/2020).

Dalam RUPSLB kemarin dibahas mengenai aksi private placement KB Kookmin Bank untuk menambah kepemilikan saham menjadi 67 persen dan perombakan jajaran direksi serta komisaris Bank Bukopin.

Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemberian kuasa untuk mengikuti RUPSLB kepada pihak yang memberikan technical assistance, atau dalam hal ini BRI.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena Bosowa merasa haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.

Selain itu, Bosowa Corporindo juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan umum mengenai penganuliran hak suara perusahaan dalam RUPSLB.

"Ada lagi ketiga ke PTUN, kami meminta pembatalan penganuliran hak suara kami oleh surat OJK berdasarkan dugaan kami melanggar penilaian kembali. Jadi, untuk surat OJK kami ke PTUN dan pengadilan umum untuk gugatannya," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/8/2020).

Rudyantho mengatakan pihaknya dinilai melanggar POJK sehingga hak suara dibatalkan dalam RUPSLB Bukopin.

Dia menuturkan pihaknya telah hadir dalam RUPSLB tersebut. Namun, tiba-tiba dinyatakan tidak mempunyai suara saat notaris membacakan daftar kehadiran pemegang saham.

"Bukan tidak hadir, kami hadir tetapi hak suara dibatalkan. Kami akan lakukan upaya hukum untuk membatalkan RUPS hari ini," katanya.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan Bosowa, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa belum mengetahui detil gugatan. Namun, dia memastikan bahwa otoritas bekerja tidak berdasarkan kepentingan pemegang saham suatu bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper