Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Serikat Pekerja Bumiputera 1912 Gugat OJK Hari Ini

Sidang perdana gugatan serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 ini, digelar pagi ini, Rabu (2/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Serikat Pekerja AJB Bumiputera lakukan audiensi di DPR RR./Dok. Istimewa
Serikat Pekerja AJB Bumiputera lakukan audiensi di DPR RR./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara No. 470/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan hari ini, pada  pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rizky Yudha Pratama, Ketua SP NIBA AJB Bumiputera menyebutkan gugatan dilayangkan karena otoritas telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas AJB Bumiputera.

“OJK kami anggap telah lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi  AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada Konsumen dan Masyarakat Indonesia. [Pembiaran ini] termasuk kategori maladministrasi,” kata Rizky dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Rizky menyebutkan OJK dinilai melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Pasal 1 ayat (1). Beleid itu menyebutkan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

“Pasal 5 menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” katanya.

Menurutnya saat ini, nasib ribuan karyawan Bumiputera dan keluarga menjadi terkatung-katung akibat kelalaian OJK ini. Dampak lainnya belum adanya kepastian penyelesaiakan klaim 3 juta orang lebih pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

“OJK dikategorikan telah melakukan maladministrasi. Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” katanya.

Serikat Pekerja menyebutkan akibat maladministrasi oleh OJK ini, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dalam tiga tahun terakhir. Atau tepatnya sejak 2017.

“Kerugian nyata diderita oleh Konsumen (Pemegang Polis), Pekerja, dan bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper