Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkuak, Ini Alasan BI Kasih DP 0 Persen untuk Kendaraan Listrik

Selain meningkatkan pembelian kendaraan listrik, stimulus BI ini juga untuk mendukung program kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang berbasis ramah lingkungan.
Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia baru-baru ini merelaksasi ketentuan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor menjadi 0 persen. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, termasuk mobil listrik.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo mengatakan relaksasi yang diberikan Bank Indonesia tersebut untuk mencoba menaikkan permintaan masyarakat.

Selain itu, stimulus ini juga untuk mendukung program kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang berbasis ramah lingkungan.

"Ini kelanjutan kebijakan DP yang diturunkan 5 persen Desember tahun lalu. Kenapa kita pilih kendaraan yang berbasis lingkungan? karena mencoba untuk link dengan kebijakan pemerintah, berbasis lingkungan, yang kemudian didorong dari sisi kendaraan listrik," katanya, Rabu (2/9/2020).

Sebagaimana diketahui, pada Agustus lalu, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan DP untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen.

Selain itu, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.

Adapun, kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kendaraan jenis ini antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper