Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Klien: Kesepakatan Damai Jouska Punya Motif Lain!

Berdasarkan penawaran kesepakatan damai dari Jouska, jangka waktu pengembalian atau pelunasan kerugian nasabah tidak ditentukan.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Advokat pendamping korban PT Jouska Financial Indonesia menilai kesepakatan damai yang telah diajukan perusahaan milik Aakar Abyasa Fidzuno tersebut memiliki motif menyandera nasabah.

Rinto Wardana yang mewakili 10 nasabah Jouska pun melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020).

Rinto menjelaskan berdasarkan penawaran kesepakatan damai dari Jouska tersebut, jangka waktu pengembalian atau pelunasan kerugian nasabah tidak ditentukan.

Selain itu, nasabah juga diminta untuk menandatangani klausul kerahasiaan yang membuat nasabah tidak dapat menuntut Jouska selama perjanjian tersebut masih mengikat.

Rinto pun menduga ada motif tersendiri diadakannya kesepakatan damai tersebut.

“Saya melihat upaya penyelesaian damai ini sebagai upaya Jouska untuk mengulur waktu dan untuk membungkam sih sebenarnya, membungkam nasabahnya sendiri,” kata Rinto kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Adapun, pelaporan ke Polda Metro Jaya hari ini merupakan yang pertama kalinya dari nasabah Jouska.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi lebih dulu melaporkan Jouska ke Bareskrim Polri.

Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban.

Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno, CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.

Dalam keterangannya, Rinto Wardana menyampaikan menanggapi konferensi pers yang telah dilaksanakan oleh pihak Jouska dengan paparan yang diberikan langsung oleh CEO Jouska dan pemegang saham mayoritas Mahesa Investa Aakar Abiyasa, maka dengan ini pihaknya akan membuat laporan kepada kepolisian.

Pelanggaran regulasi yang dimaksud adalah UU Pasar Modal maupun dugaan tindak pidana penipuan(Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik(Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper