Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Pinjaman Bermasalah Kartu Kredit Terus Naik. Kenapa Ya?

Nilai NPL pada Juni 2020 tersebut meningkat 16,03 persen mtm atau naik 28,28 persen YoY.
Kartu kredit/ilustrasi
Kartu kredit/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bisnis kartu kredit perbankan terus merangkak naik.

Data OJK menunjukkan terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada kartu kredit. Dengan nilai transaksi kartu kredit yang menurun menjadi Rp72,84 triliun pada Juni 2020, nilai NPL tercatat mencapai Rp2,65 miliar atau berada di level 3,63 persen.

Nilai NPL pada Juni 2020 tersebut meningkat 16,03 persen mtm atau naik 28,28 persen YoY. Bahkan, nilai NPL pada Juni 2020 menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun 2020.

Penyaluran kredit kepada pihak ketiga bukan bank yang penarikannya menggunakan kartu pada bank umum tercatat menurun 0,28 persen pada Juni 2020 dibandingkan Mei 2020 (month to month/mtm) menjadi Rp72,84 triliun.

Bahkan, penurunan terlihat makin tajam pada Juni 2020 jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (year on year/YoY) yakni sebesar 12,19 persen.

Apabila dilihat secara bulanan, sepanjang tahun ini, realisasi kredit dengan menggunakan kartu tercatat mencapai titik terendah pada Juni 2020. Selama tiga bulan pertama 2020, penyaluran kredit menggunakan kartu berada dikisaran Rp80 triliun. Nilainya kemudian menurun per April 2020 hingga mencapai terendah pada Juni 2020.

Sementara itu, OJK telah merilis kebijakan restrukturisasi kredit yang berlaku hingga Maret 2021. Selain itu, BI juga merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 April 2020.

Pelonggaran tersebut yakni penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,5 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan, penurunan sementara nilai pembayaran minimum yang sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen, penurunan sementara besaran denda keterlambatan bayar dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000.

Bank Indonesia juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.

Senior Faculty LPPI Moch Amin Nurdin mengatakan perubahan pola transaksi keuangan nasabah saat ini yang menggunakan fasilitas pinjaman online ikut menggerus pertumbuhan bisnis kartu kredit. Di tambah dengan sepinya ekonomi, maka transaksi juga menurun sehingga tidak muncul permintaan kartu kredit.

Apalagi, beberapa pengusaha menjadikan kartu kredit sebagai modal kerja. Saat ini usaha-usaha tersebut terdampak pandemi sehingga pertumbuhan sales kartu kredit juga menurun.

Rasio Pinjaman Bermasalah Kartu Kredit Terus Naik. Kenapa Ya?

Ilustrasi transaksi kartu kredit/Istimewa

Menurutnya, NPL kartu kredit yang meningkat disebabkan pandemi Covid-19 dan kondisi bisnis yang membuat nasabah kesulitan untuk membayar. Meskipun ada kebijakan penurunan bunga dan minimal pembayaran di beberapa bank juga turun, tidak serta merta meningkatkan kemampuan bayar nasabah.

"Nasabah tidak menjadikan pembayaran kartu kredit sebagai prioritas pengeluaran saat ini sehingga NPL kartu kredit naik," katanya kepada Bisnis, Rabu (2/9/2020).

Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede menilai kebijakan otoritas saat ini ini dapat dianggap cukup efektif dalam pembatasan NPL. Kebijakan Bank Indonesia melalui penurunan batas pembayaran minimum dan batas atas bunga bersifat membatasi kenaikan NPL.

Meskipun tetap terjadi kenaikan NPL, lebih cenderung diakibatkan oleh penurunan dari sisi penyaluran sales kartu kredit.

Menurutnya, sales kartu kredit mengalami penurunan sejak awal pandemi berlangsung yakni Maret 2020. Sejak saat itu, secara bulanan, sales kartu kredit terus mengalami tren penurunan hingga terkontraksi sebesar 12,19 persen YoY pada Juni 2020. Penyebab umum dari penurunan kartu kredit ini ialah penurunan daya beli masyarakat.

"Akibat adanya pandemik, sektor kredit mengalami tekanan, termasuk dari kredit melalui kartu kredit," katanya kepada Bisnis, Rabu (2/9/2020).

Dari sisi pertumbuhan PDB, lanjutnya, pada kuartal II/2020 tingkat konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi sebesar 5,51 persen YoY. Hal ini mengindikasikan bahwa selama periode ini, daya beli masyarakat mengalami pelemahan seiring dengan terbatasnya aktivitas ekonomi, disertai dengan peningkatan tingkat pengangguran.

Pelemahan daya beli masyarakat ini juga didukung oleh data dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada periode April-Juni yang turun hingga 83,8 dibandingkan posisi akhir Maret sebesar 113,8.

"Seiring dengan ketidakpastian terkait pendapatan di masa depan, masyarakat cenderung menahan konsumsi melalui kartu kredit, sehingga terjadi penurunan tingkat penggunaan kartu kredit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper