Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pengawasan Bank dan Moneter Satu Atap, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sejalan dengan pembahasan Reformasi Sistem Keuangan, wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke BI dimunculkan kembali dalam rancangan revisi UU Bank Indonesia, yang merupakan inisiatif DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan.

Semua perangkat hukum yang ada terkait sektor keuangan- mulai dari UU Bank Indonesia (BI), OJK dan LPS, perbankan hingga PPKSK- dikaji oleh pemerintah untuk mengukur ketahanan dalam menghadapi krisis ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam rencana Reformasi Sistem Keuangan terdapat beberapa usulan kajian. Salah satunya adalah penguatan sistem koordinasi. Dalam hal tersebut, pemerintah membahas mengenai integrasi sektor keuangan mikro dan makroprudensial.

"Untuk teman-teman media ketahui, Indonesia pernah menerapkan sistem, di mana otoritas bank dan moneter di bawah satu atap dan sistem yang terpisah antara pengawasan bank dan moneter," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (4/9/2020).

Masing-masing sistem, katanya, memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, perlu dikaji secara lebih hati-hati dengan tujuan memperkuat pengawasan sistem perbankan.

Adapun, sejalan dengan pembahasan Reformasi Sistem Keuangan, wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Sentral dimunculkan kembali dalam rancangan revisi UU Bank Indonesia, yang merupakan inisiatif DPR.

Tidak hanya itu, dalam draft revisi UU BI juga menimbulkan polemik dan kekhawatiran atas tergerusnya indepenensi BI dengan wacana pembentukan Dewan Moneter.

Sri Mulyani menegaskan bahwa sampai hari ini pemerintah belum membahas revisi UU BI.

"Penjelasan presiden sangat jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen. BI dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi dalam memajukan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Menkeu pun menyatakan pemerintah berpandangan bahwa penataan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, pembagian tugas masing-masing lembaga secara jelas dan harus ada mekanisme check and balance yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper