Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandat LPS Bakal Diperluas, Bisa Langsung Tempatkan Dana di Bank

Perluasan kewenangan memungkinkan LPS LPS dapat mengambil tindakan dini atau melakukan intervensi awal dalam menangani bank yang kesulitan likuiditas.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan dalam menghadapi krisis.

Menter Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengatakan, salah satu usulan yang dimasukkan ke dalam kajian penguatan sektor keuangan tersebut adalah penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sri Mulyani menjelaskan, fungsi LPS yang sebelumnya hanya sebatas loss minimizer, melalui Perppu Reformasi Keuangan diperluas menjadi risk minimizer.

Hal ini dilakukan agar LPS dapat mengambil tindakan dini atau melakukan intervensi awal dalam menangani bank yang kesulitan likuiditas.

"Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/9/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, penguatan di sektor keuangan perlu dilakukan dalam menghadapi kondisi luar biasa akibat Covid-19.

Pasalnya, dampak dari pandemi ini jika melihat krisis yang terjadi pada 1997,1998 dan 2008, bisa memunculkan potensi permasalahan pada sistem keuangan yang harus diwaspadai dan dideteksi dini.

Dia menyampaikan, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan yang luar biasa terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Oleh karena itu, stabilitas sistem keuangan perlu terus dijaga dan diantisipasi dampak berat akibat tekanan pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

Landasan dan proses penanganan permasalahan bank dan lembaga keuangan non-bank pun terus diperbaiki melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah, BI, OJK, dan LPS yang makin intensif.

Menurutnya, kendala kerangka dan landasan hukum yang tidak lengkap, tidak sinkron, dan kurang handal dalam menangani berbagai kemungkinan persoalan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan.

Sehingga, imbuhnya, langkah kajian perbaikan penanganan masalah sektor keuangan serta penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu segera dilakukan secara teliti dan hati-hati.

"Fokus dan tujuan kajian ini adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi. Jadi kita terus siap siaga menghadapi seluruh kemungkinan akibat ancaman Covid-19," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper