Bisnis.com, JAKARTA - Kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) memasuki babak baru setelah 10 orang klien melalui advokatnya melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ke Polda Metro Jaya.
Sebanyak 10 nasabah yang diwakili advokat Rinto Wardana telah melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020).
Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska.
Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.
Dalam TBL itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal, dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik( Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008).
Selain itu, ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.